Beli LPG 3 Kg Wajib Perlihatkan KTP, Agen dan Pangkalan Nakal Diancam PHU

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pembelian LPG 3 Kg menerapkan syarat penunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pangkalan resmi. Syarat tersebut sesuai dengan sistem pendataan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37/MG.01/MEM.M/2023.

Pemerintah bersama Pertamina telah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 Kg. Sehingga masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi.

“Pendaftaran dan penggunaan KTP saat ini diwajibkan kepada seluruh konsumen LPG 3 Kg,” kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, Kamis (11/1/2024).

Masyarakat pun diimbau tidak perlu panik membeli karena ketersediaan stok LPG 3 Kg di pangkalan terus dipantau melalui sistem. Apalagi kuota tersedia hingga akhir 2024 dan stok pun aman.

“Stok LPG 3 kg tersedia dengan ketahanan hari akumulatif selama 6-8 hari untuk Kaltim. Jika terdapat kekurangan, akan langsung diberitahukan ke agen LPG setempat untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” jelasnya.

Agen dan pangkalan diingatkan untuk tidak melakukan praktik penimbunan LPG 3 Kg. Apalagi masyarakat di berbagai daerah ramai diberitakan merasa kesulitan untuk mendapatkan LPG bersubsidi tersebut.

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegasnya.

Inspeksi ketersediaan LPG 3 Kg di pangkalan resmi. (Istimewa)

Bahkan pada Rabu (10/1/2024) kemarin, Pertamina melakukan inspeksi ke pangkalan untuk memperketat proses pendistribusian LPG 3 Kg agar tepat sasaran. Sekaligus penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg.

Kemudian melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi LPG 3 Kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan yang ditetapkan.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada pangkalan untuk penyaluran subsidi LPG 3 Kg agar tidak ada penyelewengan harga di atas HET,” ujarnya

Harga Eceran Tertinggi untuk LPG 3 Kg di setiap pangkalan resmi kota Balikpapan sebesar Rp19 ribu per tabung. Sedangkan tidak ada jaminan HET di luar pangkalan atau pengecer.

“Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET, dan juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi,” pungkas Arya. (bro2)

Gelar Sosialisasi Reforma Agraria, Marbun: Penanganan Harus Serius dan Ekstra Hati – Hati

BERANDAPOST.COM, PENAJAM- Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menyebutkan, persoalan agraria merupakan kebutuhan yang sangat esensial. Diperlukan penanganan serius dan ekstra hati – hati. Hal tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Reforma Agraria Terhadap Subjek Terdampak Pembangunan Bandara Very – Very Important Person (VVIP) dan Jalan Tol yang dihelat di Gedung Graha Pemuda PPU, Rabu (10/01/24).

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyelesaikan hal-hal terkait dampak pembangunan bandara VVIP dan jalan tol yang berada di tiga kelurahan di PPU. Yakni Kelurahan Gersik, Maridan dan Pantai Lango.

“Saya akan mencoba melakukan percepatan terkait dengan sinkronisasi kebijakan nasional dengan yang dilaksanakan di daerah,” ujar Marbun, sapaan akrab Makmur Marbun.

Oleh karenanya, lanjutnya, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman secara utuh. Apalagi terkait masalah pertanahan yang dibutuhkan masyarakat untuk menyambung hidup.

“Sehingga perlu kehati-hatian. Kami bersama tim setiap hari mencari solusi yang paling terbaik. Tentunya banyak persiapan yang akan dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Bank Tanah Moh Syafran Zamzani menyampaikan, Badan Bank Tanah sebagai lembaga yang bertugas menyiapkan reforma agraria telah menyiapkan lahan relokasi khususnya masyarakat yang ada di tiga kelurahan tersebut.

“Yang secara fisik menguasai dan ada tanam tumbuh di sana yang harus direlokasi,” katanya.

Tentu, tidak hanya sekedar menyiapkan lahan relokasi saja, tetapi juga harus menyiapkan akses untuk masyarakat.

Sehingga masyarakat yang pindah nanti, mereka sudah punya akses jalan. Secara ekonomis value tanahnya pasti meningkat. Saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan 400 hektare lahan relokasi untuk masyarakat terdampak pembangunan bandara vvip dan jalan tol.

“Ada 400 hektar. Bisa untuk masyarakat di bandara dan di jalan tol. Itu pun tidak habis semuanya jika termasuk dari tempat lain,” jelasnya.

Selain itu Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) akan memutuskan mana yang menjadi prioritas.

“Kita berdoa saja supaya proses verifikasi dan validasi data pada saat penetapan subjek oleh GTRA bisa segera kita percepat. Sehingga proses relokasi bisa segera dilaksanakan,” pungkasnya. (bro1)

 

Proyek DAS Ampal Merusak Jalan Provinsi, Sabaruddin Panrecalle: Kontraktor Wajib Memperbaiki

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Proyek pengendali banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Jalan MT Haryono diklaim telah mencapai 80,68 persen hingga 31 Desember 2023 lalu. Membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender kepada kontraktor yakni PT Fahreza Duta Perkasa untuk menyelesaikan pekerjaan.

Alhasil, keputusan itu menuai sorotan dari berbagai kalangan. Termasuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Sabaruddin Panrecalle yang menyesalkan atas keputusan eksekutif tersebut.

Bahkan Sabaruddin menyebut seakan-akan Pemkot dan kontraktor hanya mengejar target tanpa melihat aspek kualitas dan kuantitas dari proyek yang dianggarkan Rp138 miliar itu.

“Oleh karenanya saya katakan, idealnya putus kontrak. Tidak perlu lagi dilanjutkan,” kata Sabaruddin Panrecalle, Rabu (10/1/2024).

Diketahui bahwa Jalan MT Haryono berstatus jalan provinsi, dan proyek DAS Ampal telah membuat fasilitas umum itu rusak parah. Aspal terkelupas dan menjadi banyak yang berlubang di kedua jalur sepanjang lokasi proyek.

“Baru ada salah satu pejabat Pemkot mengatakan, itu jalan provinsi dan tanggung jawabnya. Pertanyannya, yang merusak jalan itu siapa? Kontraktor berkewajiban mengembalikan kondisi jalan itu,” tegasnya.

“Enak aja mereka. Kan harus tanggung jawab. Kembalikan kondisi jalan itu seperti semula,” sambung politikus Partai Gerindra itu.

Sehingga dirinya menekankan bahwa kontraktor wajib memperbaiki jalan dan fasilitas umum lainnya yang telah rusak karena terdampak proyek DAS Ampal. Tentunya masa perpanjangan waktu itu harus benar-benar dimaksimalkan.

“Nah selama waktu itu, ya kontraktor berkewajiban memperbaiki jalan. Enak aja mereka yang merusak, mereka tak mau bertanggung jawab,” kesalnya.

Sabaruddin melanjutkan, bahwasanya DPRD telah merekomendasikan agar Pemkot memutus kontrak PT Fahreza Duta Perkasa pada 2023 lalu. Rekomendasi tersebut terbit setelah mendengar aspirasi masyarakat terdampak, inspeksi mendadak, rapat dengar pendapat (RDP), hingga disampaikan oleh setiap fraksi dalam kesempatan rapat paripurna.

“Tidak diindahkan. Proyek ini benar-benar barbar,” sebutnya.

Proyek DAS Ampal, lanjut Sabaruddin, memang harus dilanjutkan tapi dengan mengganti kontraktor. Dia pun tidak meyakini proyek itu benar-benar rampung meski telah diberi perpanjangan 50 hari kalender.

“Tidak yakinnya kami karena sejak awal pekerjaan ini tidak qualified. Kenapa kita harus diyakinkan lagi. Ganti itu perusahaan,” tukasnya menegaskan.

Meski begitu, Sabaruddin meyakini tidak mudah untuk mengganti kontraktor dengan kondisi pekerjaan saat ini. “Tapi aspek hukum memperbolehkan diperpanjang, boleh juga ganti pemain,” ucapnya.

Dia kemudian kembali mempertanyakan klaim 80,68 persen, apakah sesuai dengan fakta di lapangan. Bisa saja hanya 60 sampai 70 persen.

“Itu kan angka-angka dari konsultan,” tandasnya. (bro2)