Proyek DAS Ampal Merusak Jalan Provinsi, Sabaruddin Panrecalle: Kontraktor Wajib Memperbaiki
Proyek DAS Ampal di Jalan MT Haryono yang merupakan jalan provinsi. Proyek ini dikerjakan oleh Pemkot Balikpapan dengan menggandeng kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa. (Tim BerandaPost.Com)

Proyek DAS Ampal Merusak Jalan Provinsi, Sabaruddin Panrecalle: Kontraktor Wajib Memperbaiki

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Proyek pengendali banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Jalan MT Haryono diklaim telah mencapai 80,68 persen hingga 31 Desember 2023 lalu. Membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender kepada kontraktor yakni PT Fahreza Duta Perkasa untuk menyelesaikan pekerjaan.

Alhasil, keputusan itu menuai sorotan dari berbagai kalangan. Termasuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Sabaruddin Panrecalle yang menyesalkan atas keputusan eksekutif tersebut.

Bahkan Sabaruddin menyebut seakan-akan Pemkot dan kontraktor hanya mengejar target tanpa melihat aspek kualitas dan kuantitas dari proyek yang dianggarkan Rp138 miliar itu.

“Oleh karenanya saya katakan, idealnya putus kontrak. Tidak perlu lagi dilanjutkan,” kata Sabaruddin Panrecalle, Rabu (10/1/2024).

Diketahui bahwa Jalan MT Haryono berstatus jalan provinsi, dan proyek DAS Ampal telah membuat fasilitas umum itu rusak parah. Aspal terkelupas dan menjadi banyak yang berlubang di kedua jalur sepanjang lokasi proyek.

“Baru ada salah satu pejabat Pemkot mengatakan, itu jalan provinsi dan tanggung jawabnya. Pertanyannya, yang merusak jalan itu siapa? Kontraktor berkewajiban mengembalikan kondisi jalan itu,” tegasnya.

“Enak aja mereka. Kan harus tanggung jawab. Kembalikan kondisi jalan itu seperti semula,” sambung politikus Partai Gerindra itu.

Sehingga dirinya menekankan bahwa kontraktor wajib memperbaiki jalan dan fasilitas umum lainnya yang telah rusak karena terdampak proyek DAS Ampal. Tentunya masa perpanjangan waktu itu harus benar-benar dimaksimalkan.

“Nah selama waktu itu, ya kontraktor berkewajiban memperbaiki jalan. Enak aja mereka yang merusak, mereka tak mau bertanggung jawab,” kesalnya.

Sabaruddin melanjutkan, bahwasanya DPRD telah merekomendasikan agar Pemkot memutus kontrak PT Fahreza Duta Perkasa pada 2023 lalu. Rekomendasi tersebut terbit setelah mendengar aspirasi masyarakat terdampak, inspeksi mendadak, rapat dengar pendapat (RDP), hingga disampaikan oleh setiap fraksi dalam kesempatan rapat paripurna.

“Tidak diindahkan. Proyek ini benar-benar barbar,” sebutnya.

Proyek DAS Ampal, lanjut Sabaruddin, memang harus dilanjutkan tapi dengan mengganti kontraktor. Dia pun tidak meyakini proyek itu benar-benar rampung meski telah diberi perpanjangan 50 hari kalender.

“Tidak yakinnya kami karena sejak awal pekerjaan ini tidak qualified. Kenapa kita harus diyakinkan lagi. Ganti itu perusahaan,” tukasnya menegaskan.

Meski begitu, Sabaruddin meyakini tidak mudah untuk mengganti kontraktor dengan kondisi pekerjaan saat ini. “Tapi aspek hukum memperbolehkan diperpanjang, boleh juga ganti pemain,” ucapnya.

Dia kemudian kembali mempertanyakan klaim 80,68 persen, apakah sesuai dengan fakta di lapangan. Bisa saja hanya 60 sampai 70 persen.

“Itu kan angka-angka dari konsultan,” tandasnya. (bro2)