Optimistis Rampung, Kontraktor DAS Ampal Minta Masyarakat Bersabar

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Penyelesaian proyek pengendali banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal terus dikebut. Pasalnya, kontraktor hanya diberi kesempatan hingga 50 hari kalender yang berakhir pada 19 Februari 2024 mendatang.

Direktur Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Cahyadi optimistis mampu menyelesaikan proyek dengan tenggat waktu yang tersisa.

“Progresnya sudah mencapai 90 persen. Tim PU dan konsultan juga mendukung kami dalam pengawasan,” kata Cahyadi, Kamis (18/1/2024).

Dirinya memaparkan, untuk pembuatan saluran air menyisakan kurang dari 20 meter untuk pemasangan freecast. Kontraktor juga memaksimalkan penyelesaian rigid beton jalan.

“Mudah-mudahan (rampung) kalau tidak ada kendala cuaca. Karena kalau dipaksakan, kualitas juga jadi jelek. Jadi harus menunggu cuaca cerah,” ujarnya.

Selain cuaca, utilitas seperti tiang dan kabel milik PLN serta Telkom turut menjadi hal yang paling krusial. Pihaknya harus berkoordinasi dan menunggu utilitas tersebut dipindahkan.

“Alhamdulillah, dengan posisi sekarang, kita tetap jalin kerja sama dengan PLN, Telkom dan utilitas-utilitas lain supaya bisa bersinergi. Mungkin mereka juga memahami,” ungkapnya.

Dirinya memahami apabila banyak masyarakat pengguna jalan dan pelaku usaha yang mengeluh karena terdampak proyek. Tetapi dia meyakinkan bahwasanya proyek yang dilaksanakan adalah untuk kepentingan umum.

“Ini adalah program pengendalian banjir yang diprioritaskan Bapak Wali Kota, terutama di seputaran Jalan MT Haryono,” jelasnya.

Jalan MT Haryono memang kerap menjadi langganan banjir karena meluapnya aliran DAS Ampal. Proyek yang digarap kontraktor dengan nilai anggaran Rp138 miliar dari APBD 2023, adalah untuk mengendalikan.

“Alhamdulillah, sekarang yang saya lihat, banjir yang katanya sampai selutut itu sudah tidak ada. Kalau proyek ini selesai, masyarakat yang usahanya terdampak, otomatis akan lebih menggeliat lagi,” tutur Cahyadi.

Kontraktor kembali meyakini mampu untuk memaksimalkan tambahan 50 hari yang diberikan Pemkot Balikpapan. Di lapangan memang terlihat adanya pengecoran badan jalan yang rusak akibat proyek itu.

“Mohon maaf kepada masyarakat terdampak karena mungkin aktivitasnya terganggu, usahanya tidak bisa berjalan dengan normal. Tapi saya yakin, kedepannya geliat ekonomi bisa kembali meningkat. Mohon kerelaan untuk bersabar,” tandasnya. (bro2)

Proyek DAS Ampal Merusak Jalan Provinsi, Sabaruddin Panrecalle: Kontraktor Wajib Memperbaiki

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Proyek pengendali banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Jalan MT Haryono diklaim telah mencapai 80,68 persen hingga 31 Desember 2023 lalu. Membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender kepada kontraktor yakni PT Fahreza Duta Perkasa untuk menyelesaikan pekerjaan.

Alhasil, keputusan itu menuai sorotan dari berbagai kalangan. Termasuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Sabaruddin Panrecalle yang menyesalkan atas keputusan eksekutif tersebut.

Bahkan Sabaruddin menyebut seakan-akan Pemkot dan kontraktor hanya mengejar target tanpa melihat aspek kualitas dan kuantitas dari proyek yang dianggarkan Rp138 miliar itu.

“Oleh karenanya saya katakan, idealnya putus kontrak. Tidak perlu lagi dilanjutkan,” kata Sabaruddin Panrecalle, Rabu (10/1/2024).

Diketahui bahwa Jalan MT Haryono berstatus jalan provinsi, dan proyek DAS Ampal telah membuat fasilitas umum itu rusak parah. Aspal terkelupas dan menjadi banyak yang berlubang di kedua jalur sepanjang lokasi proyek.

“Baru ada salah satu pejabat Pemkot mengatakan, itu jalan provinsi dan tanggung jawabnya. Pertanyannya, yang merusak jalan itu siapa? Kontraktor berkewajiban mengembalikan kondisi jalan itu,” tegasnya.

“Enak aja mereka. Kan harus tanggung jawab. Kembalikan kondisi jalan itu seperti semula,” sambung politikus Partai Gerindra itu.

Sehingga dirinya menekankan bahwa kontraktor wajib memperbaiki jalan dan fasilitas umum lainnya yang telah rusak karena terdampak proyek DAS Ampal. Tentunya masa perpanjangan waktu itu harus benar-benar dimaksimalkan.

“Nah selama waktu itu, ya kontraktor berkewajiban memperbaiki jalan. Enak aja mereka yang merusak, mereka tak mau bertanggung jawab,” kesalnya.

Sabaruddin melanjutkan, bahwasanya DPRD telah merekomendasikan agar Pemkot memutus kontrak PT Fahreza Duta Perkasa pada 2023 lalu. Rekomendasi tersebut terbit setelah mendengar aspirasi masyarakat terdampak, inspeksi mendadak, rapat dengar pendapat (RDP), hingga disampaikan oleh setiap fraksi dalam kesempatan rapat paripurna.

“Tidak diindahkan. Proyek ini benar-benar barbar,” sebutnya.

Proyek DAS Ampal, lanjut Sabaruddin, memang harus dilanjutkan tapi dengan mengganti kontraktor. Dia pun tidak meyakini proyek itu benar-benar rampung meski telah diberi perpanjangan 50 hari kalender.

“Tidak yakinnya kami karena sejak awal pekerjaan ini tidak qualified. Kenapa kita harus diyakinkan lagi. Ganti itu perusahaan,” tukasnya menegaskan.

Meski begitu, Sabaruddin meyakini tidak mudah untuk mengganti kontraktor dengan kondisi pekerjaan saat ini. “Tapi aspek hukum memperbolehkan diperpanjang, boleh juga ganti pemain,” ucapnya.

Dia kemudian kembali mempertanyakan klaim 80,68 persen, apakah sesuai dengan fakta di lapangan. Bisa saja hanya 60 sampai 70 persen.

“Itu kan angka-angka dari konsultan,” tandasnya. (bro2)