BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pembelian LPG 3 Kg menerapkan syarat penunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pangkalan resmi. Syarat tersebut sesuai dengan sistem pendataan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37/MG.01/MEM.M/2023.
Pemerintah bersama Pertamina telah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 Kg. Sehingga masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi.
“Pendaftaran dan penggunaan KTP saat ini diwajibkan kepada seluruh konsumen LPG 3 Kg,” kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, Kamis (11/1/2024).
Masyarakat pun diimbau tidak perlu panik membeli karena ketersediaan stok LPG 3 Kg di pangkalan terus dipantau melalui sistem. Apalagi kuota tersedia hingga akhir 2024 dan stok pun aman.
“Stok LPG 3 kg tersedia dengan ketahanan hari akumulatif selama 6-8 hari untuk Kaltim. Jika terdapat kekurangan, akan langsung diberitahukan ke agen LPG setempat untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” jelasnya.
Agen dan pangkalan diingatkan untuk tidak melakukan praktik penimbunan LPG 3 Kg. Apalagi masyarakat di berbagai daerah ramai diberitakan merasa kesulitan untuk mendapatkan LPG bersubsidi tersebut.
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegasnya.
Bahkan pada Rabu (10/1/2024) kemarin, Pertamina melakukan inspeksi ke pangkalan untuk memperketat proses pendistribusian LPG 3 Kg agar tepat sasaran. Sekaligus penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg.
Kemudian melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi LPG 3 Kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada pangkalan untuk penyaluran subsidi LPG 3 Kg agar tidak ada penyelewengan harga di atas HET,” ujarnya
Harga Eceran Tertinggi untuk LPG 3 Kg di setiap pangkalan resmi kota Balikpapan sebesar Rp19 ribu per tabung. Sedangkan tidak ada jaminan HET di luar pangkalan atau pengecer.
“Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET, dan juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi,” pungkas Arya. (bro2)