MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus, PSU Pilbub Mahakam Ulu

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun 2024. PSU tesebut tanpa Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Lanjutkan membaca →

Penjelasan Mundurnya Pelantikan Wali Kota Balikpapan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah menetapkan bahwa 20 Februari 2025 merupakan waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Artinya, jadwal ini mengalami perubahan dari rencana awal yakni 6 Februari 2025. Lanjutkan membaca →

Tanggapan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud Terkait Keputusan MK Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020. Rahmad memastikan untuk mengikuti peraturan yang telah diputuskan.

“Ya pasti mengikuti aturan. Saya yakin kalau sudah diputuskan MK, maka itu yang terbaik,” kata Rahmad Mas’ud, Kamis (21/3/2024).

Menurut Rahmad, dengan adanya keputusan MK berarti ada kepastian hukum masa jabatan semua kepala daerah. Sehingga dapat melanjutkan dan menyelesaikan program yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

“Sebenarnya itu yang paling penting. Ya, paling tidak ada kepastian hukum terkait masa jabatan sehingga bisa berbuat untuk program-program ke depan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengeluarkan putusan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Rabu (20/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 13 kepala daerah, termasuk Gubernur dan Bupati dari berbagai wilayah di Indonesia. Putusan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi 5 (lima) tahun masa jabatan,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengisyaratkan penyesuaian norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada. (bro2)