Prakoso Yudho Lelono, Alumnus Ponpes Gontor Memimpin KPU Balikpapan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Prakoso Yudho Lelono, pria kelahiran 24 Juli 1981 ini telah resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan. Dirinya mampu bersaing dengan 10 calon komisioner dan dilantik oleh KPU RI pada 24 Maret 2024 lalu.

Akrab disapa Yudho, pemuda ini lahir dan besar di kawasan Gunung Satu, belakang Plaza Kebun Sayur.

“Saya lahir dan besar di Balikpapan sampai lulus dari SMPN 3. Kemudian pindah ke Pesantren (Modern Darussalam) Gontor di Ponorogo dan lulus 2001, lalu kuliah di IAIN Sunan Ampel,” kata Yudho mengawali perbincangan bersama Beranda Post, Rabu (27/3/2024).

Yudho telah meniti karier yang beragam sebelum menjabat sebagai Ketua KPU Balikpapan. Setelah menyelesaikan pendidikan di IAIN Sunan Ampel, ia merintis karir sebagai reporter pada salah satu TV nasional dan bekerja di lembaga survei.

Pengalamannya tidak berhenti di situ, karena ia juga aktif sebagai Ketua Alumni Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Gontor dan Sekretaris MUI Kota Balikpapan Bidang Hubungan Antarumat Beragama.

Bahkan kala masih berstatus mahasiswa, Yudho merupakan seorang aktivis kampus. Dia bergabung dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kota Surabaya, Jawa Timur. Mulai dari tingkat rayon hingga komisariat.

“Sempat juga di Pemilu kemarin, saya aktif sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Balikpapan Barat,” ungkapnya.

Sebelum bergabung di KPU, Yudho pernah mencoba untuk menjadi komisioner pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan. “Masuk 10 besar, tapi gugur,” ucapnya.

Bagi Yudho, tantangan teberat saat menjalani seleksi KPU adalah ujian mental, baik selama proses tahapan maupun dalam menghadapi tekanan normatif.

“Tantangan terberat mental aja selama melawati tahapan. Selain ujian normatif, ya mental,” ujarnya.

Pengalaman Yudho dalam organisasi, mulai dari PMII Surabaya hingga keterlibatannya dalam berbagai lembaga di Balikpapan, telah membentuknya menjadi pemimpin yang inklusif dan responsif.

“Latar belakang ini yang memotivasi saya untuk turut serta dalam penyelenggaraan pemilu, mengawal demokrasi di Indonesia melalui KPU Balikpapan,” tuturnya.

Dengan latar belakang yang kaya akan pengalaman dan pelayanan publik, Yudho mendedikasikan dirinya untuk memastikan jalannya proses demokrasi yang transparan dan bermartabat di Kota Beriman atau Madinatul Iman (sebutan lain Kota Balikpapan).

“Setiap tahapan pemilu harus berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya menegaskan. (bro2)

Berkas Kasus Korupsi Alat Kesehatan Rumah Sakit di Surabaya Diserhakan ke Kejagung

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengirim berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Berkas itu terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya.

Dugaan korupsi yang melibatkan tersangka drg RP tersebut terkait pengadaan Cath Lab senilai Rp17 miliar dan belanja alat kedokteran CT Scan Rp14,5 miliar pada 2012 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengadaan alkes berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun 2012.

“Pengadaan diawali sejak 2011,” kata Trunoyudo, Kamis (1/2/2024).

Pengadaan alkes diduga telah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu. Dimulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran.

“Pada 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya.

Kemudian penyidik menerima pengembalian berkas dari Kejagung dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik pada 25 November 2022.

Selanjutnya penyidik melengkapi petunjuk formil dan materil serta mengirimkan berkas tersebut Kejagung pada 16 Januari 2024 lalu.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp13.213.174.883,” sebutnya.

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/bro2)