Berkas Kasus Korupsi Alat Kesehatan Rumah Sakit di Surabaya Diserhakan ke Kejagung
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Istimewa)

Berkas Kasus Korupsi Alat Kesehatan Rumah Sakit di Surabaya Diserhakan ke Kejagung

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengirim berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Berkas itu terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya.

Dugaan korupsi yang melibatkan tersangka drg RP tersebut terkait pengadaan Cath Lab senilai Rp17 miliar dan belanja alat kedokteran CT Scan Rp14,5 miliar pada 2012 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengadaan alkes berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun 2012.

“Pengadaan diawali sejak 2011,” kata Trunoyudo, Kamis (1/2/2024).

Pengadaan alkes diduga telah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu. Dimulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran.

“Pada 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya.

Kemudian penyidik menerima pengembalian berkas dari Kejagung dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik pada 25 November 2022.

Selanjutnya penyidik melengkapi petunjuk formil dan materil serta mengirimkan berkas tersebut Kejagung pada 16 Januari 2024 lalu.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp13.213.174.883,” sebutnya.

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/bro2)