BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menetapkan kebijakan penutupan sementara tempat hiburan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketenangan dan kesakralan perayaan Natal 2024. Surat Edaran Nomor 300/686/Pem mengatur penutupan tersebut, berlaku mulai 24 Desember 2024 pukul 07.00 Wita hingga 26 Desember 2024 pukul 06.00 Wita. Lanjutkan membaca →