Pemkot Balikpapan Tutup THM untuk Ketenangan Natal 2024
Atraksi yang ditampilkan dalam salah satu THM untuk menghibur pengunjung. (BerandaPost.com)

Pemkot Balikpapan Tutup THM untuk Ketenangan Natal 2024

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menetapkan kebijakan penutupan sementara tempat hiburan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketenangan dan kesakralan perayaan Natal 2024. Surat Edaran Nomor 300/686/Pem mengatur penutupan tersebut, berlaku mulai 24 Desember 2024 pukul 07.00 Wita hingga 26 Desember 2024 pukul 06.00 Wita.

Kebijakan ini mencakup penutupan berbagai tempat hiburan, seperti pub, bar, karaoke, panti pijat, dan panti kebugaran. Selain itu, tempat hiburan yang menyajikan pertunjukan musik langsung juga akan ditutup, termasuk yang ada dalam hotel. Kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum. Perda tersebut kemudian mengalami revisi dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017, kemudian Perda Nomor 1 Tahun 2021.

Namun, Pemkot Balikpapan memberikan kelonggaran terbatas kepada arena billiar.  Jam operasional arena billiar adalah pukul 11.00–16.00 Wita pada siang hari, dan pukul 21.00–23.00 Wita pada malam hari. Semua kegiatan hiburan lainnya akan kembali normal mulai 26 Desember 2024 pukul 07.00 Wita.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan pengawasan ketat terhadap kebijakan ini.

“Kami akan mengerahkan personel untuk pengawasan langsung. Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Boedi, Selasa (24/12/2024).

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk kepentingan administratif semata, tetapi juga untuk menjaga keharmonisan sosial Kota Balikpapan. Pemkot Balikpapan ingin menciptakan suasana yang mendukung umat Kristiani merayakan Natal dengan ketenangan dan penuh penghormatan.

“Kami berharap masyarakat dapat merayakan Natal dengan khidmat,” ujarnya.

BERI RUANG UMAT KRISTIANI

Keputusan Pemkot Balikpapan ini juga mencerminkan semangat toleransi yang tinggi. Balikpapan berusaha menyesuaikan aktivitas publik selama masa perayaan agama tertentu, untuk menunjukkan komitmen terhadap kerukunan antarumat beragama.

Oleh karena itu, kebijakan ini juga berupaya memberikan ruang bagi umat Kristiani merayakan Natal dengan damai, sekaligus mempererat semangat persaudaraan antarwarga.

Lebih lanjut, Boedi mengimbau agar para pelaku usaha memahami kebijakan ini dengan bijaksana. “Kebijakan ini demi kebaikan bersama. Kami berharap semua pihak bisa mendukungnya,” pungkasnya.

Pemkot Balikpapan menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. (bro2)