BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyoroti lonjakan permasalahan agraria di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), yang kini banyak menyalahgunakan nama-nama masyarakat adat.
“Banyak sekali yang menunggangi dan membawa nama-nama masyarakat adat dalam beberapa permasalahan Agraria yang terjadi di KIPP IKN, dan sekarang ini karena sedang viral,” ungkap Humas LAP, Eko Supriyadi pada Selasa (19/3/2024) kemarin.
Dalam sebuah rapat kerja, LAP menegaskan perlunya selektivitas masyarakat dalam menanggapi berita dan isu di media, terutama yang berpotensi memicu konflik atau isu SARA. Namun, LAP juga mengajak untuk mendukung pembangunan IKN dengan memberikan catatan terkait hak-hak masyarakat terdampak, baik masyarakat adat maupun warga lokal.
Dalam konteks ini, LAP menyoroti ultimatum terhadap masyarakat adat untuk pindah dalam waktu tujuh hari oleh Otorita IKN.
Hasanuddin, Ketua LAP Kecamatan Sepaku ini menegaskan bahwa beberapa yang terdampak bukanlah masyarakat adat, melainkan warga pendatang atau lokal. Meskipun demikian, LAP menekankan perlunya perencanaan pembangunan IKN yang memperhatikan hak-hak dan keberadaan masyarakat adat.
“Konflik agraria harus diselesaikan melalui musyawarah tanpa intervensi,” ujarnya.
Pada sisi lain, warga seperti Abdul Kahar dan Arifin dari RT 05 dan RT 06 Kelurahan Pemaluan, menyatakan kesiapannya untuk menyumbangkan lahan mereka untuk pembangunan IKN dengan syarat adanya kejelasan terkait ganti rugi lahan.
“Kami berharap ada sosialisasi yang lebih baik dan penggantian harga lahan sesuai perhitungan pemerintah,” ungkapnya.
Polemik agraria membutuhkan pendekatan yang berimbang, memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan warga lokal, serta menegaskan komitmen terhadap kearifan lokal dan budaya setempat dalam pembangunan IKN. (*/bro2)