Proses Klaim Asuransi Korban KMP Muchlisa Dimulai
Teguh Arianto (kiri) bersama Nurvi Murdianto menjelaskan proses klaim asuransi bagi penumpang yang selamat dari insiden tenggelamnya KMP Muchlisa. (BerandaPost.com)

Proses Klaim Asuransi Korban KMP Muchlisa Dimulai

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Setelah KMP Muchlisa tenggelam dalam perairan Penajam pada Senin (5/5/2025), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Penajam langsung mengambil langkah tanggap. Mereka memfasilitasi pertemuan antara para korban dan dua lembaga asuransi. Dua lembaga itu yakni Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera (JRP Insurance).

Pihak ASDP menggelar pertemuan ini sebagai tahap awal penyelesaian klaim atas kerugian materiil para penumpang. Terutama pemilik kendaraan yang menjadi korban insiden karamnya kapal rute Balikpapan-Penajam tersebut.

Branch Manager Jasa Raharja Putera Balikpapan, Teguh Arianto, menjelaskan bahwa proses klaim asuransi tidak bisa secara instan. Ia beralasan tim perlu menilai kerusakan kendaraan secara menyeluruh.

“Kami menilai dulu nilai turunan kendaraan, baru bisa tahu sejauh mana kerugian dan langkah selanjutnya. Apakah perbaikan atau penggantian,” ujar Teguh, Selasa (6/5/2025).

Dalam kesempatan itu, Teguh juga menjabarkan pembagian golongan jenis kendaraan beserta nilai maksimal klaim asuransinya. Ia menegaskan bahwa pihak asuransi akan menyelesaikan proses klaim maksimal 14 hari setelah mencapai kesepakatan dengan pemilik kendaraan.

Baca juga: Tenggelamnya KMP Muchlisa Jadi Pelajaran ASDP

Terkait kemungkinan penggantian kendaraan secara total loss, Teguh menyatakan bahwa pihak asuransi akan menentukan nilai penggantian berdasarkan harga pasar saat ini.

“Bukan berarti mengganti dengan kendaraan baru. Kami menghitung nilainya sesuai tahun dan jenis kendaraan saat kecelakaan terjadi,” jelasnya.

Namun demikian, Teguh mengakui bahwa pihak asuransi hanya menanggung kendaraan dan barang kendaraan muatan. Sedangkan barang pribadi milik penumpang tidak termasuk dalam cakupan klaim. Kemudian penumpang harus mengoordinasikan hal itu lebih lanjut dengan operator kapal.

FOKUS KORBAN JIWA DAN LUKA-LUKA

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Kalimantan Timur (Kaltim), Nurvi Murdianto, menegaskan bahwa Jasa Raharja hanya menjamin korban jiwa dan luka-luka sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Jika ada korban meninggal dunia, santunannya (maksimal) sebesar Rp50 juta. Untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan rumah sakit, maksimal santunannya Rp20 juta,” kata Nurvi.

Namun pihak Jasa Raharja belum dapat memastikan adanya korban jiwa karena tim masih mencari dua korban yakni Anak Buah Kapal (ABK).

Baca juga: Jasa Raharja Siap Salurkan Santunan ABK KMP Muchlisa Hilang

Nurvi juga menegaskan bahwa Jasa Raharja tidak menanggung kerugian non-fisik seperti trauma psikologis atau kehilangan pekerjaan akibat kecelakaan.

“Kalau kompensasi yang sifatnya psikologi itu tidak masuk jaminan Jasa Raharja,” ujarnya.

Meskipun begitu, Nurvi memastikan bahwa Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan operator PT Sadena Mitra Bahari.

“Otomatis kalau dengan operator kita komunikasi terus, karena kita langsung update data-data korbannya. Jadi dari tadi malam sampai saat ini petugas Jasa Raharja juga aktif dalam kegiatan evakuasi,” imbuhnya. (bro3)