BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Erix Sianipar, mengikuti apel koordinasi pencarian hari kedua terhadap dua Anak Buah Kapal (ABK) KMP Muchlisa di Pos Angkatan Laut (Posal) Penajam, Selasa (6/5/2025).
KMP Muchlisa tenggelam dalam pelayaran dari Balikpapan menuju Penajam pada Senin (5/5/2025).
Baca juga: Tim SAR Fokus Selamatkan ABK KMP Muchlisa di Hari Kedua
Erix menyatakan bahwa Jasa Raharja siap menjalankan peran sesuai ketentuan, khususnya dalam memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dan kru kapal yang menjadi korban kecelakaan laut.
“Jasa Raharja menjamin korban, dalam artian penumpang dan kru ABK. Syukurlah, seluruh penumpang selamat. Tinggal dua ABK yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.
Jika tim berhasil menemukan dua ABK dalam kondisi meninggal dunia, Erix memastikan bahwa ahli waris berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.
Baca juga: Kapolres PPU Tegaskan SOP Ketat Pencarian ABK KMP Muchlisa
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pendataan dan hanya menunggu konfirmasi identitas korban.
“Kalau korban berhasil ketemu, tinggal kita pastikan identitasnya agar kami bisa segera serahkan santunan kepada ahli waris yang sah,” tambahnya.
SANTUNAN BERUPA UANG TUNAI
Erix menjelaskan bahwa Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa uang tunai kepada keluarga korban.
“Santunannya berupa uang tunai, dan akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Wakil Bupati PPU Tinjau Lokasi Tenggelamnya KMP Muchlisa
Ia juga meluruskan bahwa Jasa Raharja tidak menangani kerugian material dari insiden tersebut.
“Kalau terkait material, itu tergantung kerja sama dengan pihak asuransi yang menaungi kapal. Jasa Raharja fokus pada korban jiwa, baik penumpang maupun kru,” jelasnya.
Baca juga: ABK KMP Muchlisa Terjebak Usai Selamatkan Penumpang
Tim gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap dua ABK yang hilang.
Pihak Jasa Raharja berharap tim segera menemukan korban agar mereka bisa menyalurkan santunan kepada keluarga yang berhak. (bro3)