BERANDAPOST.COM, PENAJAM- Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Syahrudin M Noor, melakukan penandatanganan berita acara dalam penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023. Melalui rapat paripurna DPRD PPU yang dihelat di Gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa (26/3/2024). Selain menyampaikan LKPJ, juga terdapat penyampaian nota penjelasan bupati, pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU serta nota penjelasan DPRD dan pendapat bupati PPU terhadap tiga raperda inisiatif DPRD PPU.
Dalam sambutanya, Makmur Marbun menyampaikan, laporan terkait di atas merujuk pada peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020. Tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019. Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemeritahan daerah.
“LKPJ juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023 yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 – 2025,” katanya.
Menurutnya, ruang lingkup sistematika penyusunan LKPJ, menjelaskan terkait kebijakan umum pemerintah daerah, APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah serta capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
“Arah kebijakan Pemkab PPU telah disepakati bersama dan tetapkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ujarnya.
Selain itu, visi jangka panjang dua puluh tahun yang hendak dicapai pemerintah PPU sesuai dengan RPJP PPU 2005 – 2025 mendatang. Yakni mewujudkan PPU yang berakhlak baik, mandiri, sehat dan sejahtera berbasis pada ekonomi kerakyatan.
“Visi jangka panjang tersebut diterjemahkan kedalam visi jangka menengah 5 (lima) tahun dan saat ini tengah memasuki lima tahunan kelima dari RPJP dengan visi yakni terwujudnya kabupaten PPU yang maju, modern dan religious,” jelasnya.
Sementara itu, Syahrudin M Noor menambahkan, rapat paripurna DPRD PPU ini merupakan rapat ke 13 masa siding ke II tahun 2024. Dirinya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ yang telah disampaikannya pj bupati PPU.
“Dalam kesempatan itu pemkab PPU juga menyampaikan tiga raperda,” ujarnya.
Yakni, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2023-2043, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
“Selain Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, sesuai Pasal 5 (Lima) Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2023 bahwa Raperda juga dapat diusulkan oleh DPRD,” imbuhnya.
Yakni Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman. Raperda Tentang Sistem Pertanian Organik serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan. (bro1)