BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada masa kepemimpinan Wali Kota Imdaad Hamid pernah menerapkan kebijakan kependudukan. Kebijakan tersebut berupa jaminan domisili bagi para pendatang.
Bukan tanpa sebab, kebijakan yang sebenarnya telah dicabut itu bertujuan untuk mengendalikan lonjakan warga pendatang. Balikpapan sebagai kota jasa, industri dan perdagangan membuat orang luar daerah berlomba-lomba untuk mengadu nasib.
Namun kini, Pemkot Balikpapan akan kembali menerapkan syarat jaminan domisili bagi pendatang. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan penduduk sehubungan dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Artinya, ketika ingin masuk ke Kota Balikpapan, harus memiliki jaminan baik dari perusahaan maupun domisili,” kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, Kamis (25/4/2024).
Jaminan domisili itu berupa uang tunai yang dititipkan sementara kepada Pemkot Balikpapan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk. Uang jaminan akan dikembalikan sebagai biaya kembali ke daerah asal apabila pendatang tidak mendapatkan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
Pengembalian uang jaminan juga berlaku ketika pendatang telah mendapatkan pekerjaan. Tentunya harus melapor ke instansi atau dinas terkait yang ditunjuk oleh Pemkot Balikpapan.
Nominalnya belum diputuskan karena harus dibuat payung hukum atau peraturan terlebih dahulu.
“Namun jika tidak ada pekerjaan, (uang jaminan) dapat digunakan untuk kembali ke daerah asalnya,” jelas Rahmad Mas’ud.
Pemkot memang telah memperkirakan jumlah penduduk di Balikpapan akan terus bertumbuh, bahkan bisa melonjak signifikan ketika IKN telah difungsikan. Diketahui, pemerintah pusat merencanakan IKN beroperask efektif pada Agustus 2024 mendatang.
“Langkah ini dilakukan untuk menghindari lonjakan penduduk yang tidak terkendali,” tambahnya.
Rahmad menyatakan bahwa Kota Balikpapan sebagai pintu gerbang IKN harus mempersiapkan diri, termasuk dalam upaya menghadapi peningkatan jumlah penduduk. Rencana syarat jaminan domisili pun telah disampaikan ke Pemprov Kaltim dan Pemerintah Pusat.
“Sudah beberapa kali kami komunikasikan,” ucapnya.
Selain mengenai syarat jaminan domisili, Pemkot juga meminta perhatian Pemprov Kaltim dan Pemerintah Pusat mengenai peningkatan infrastruktur berupa pelebaran badan jalan.
“Memang sebagian besar jalan di Balikpapan berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi, tapi upaya perbaikan jalan juga telah dilakukan oleh Pemkot,” pungkas Rahmad Mas’ud. (bro2)