Dua Tersangka Edarkan Upal di PPU, AKBP Supriyanto: Uang Diambil dari Tasikmalaya
Kapolres PPU AKBP Supriyanto didampingi Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin dan Ps Kasi Humas Polres PPU Aipda Syafruddin dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu di Mako Polres PPU, Jumat (26/4/2024). (Istimewa)

Dua Tersangka Edarkan Upal di PPU, AKBP Supriyanto: Uang Diambil dari Tasikmalaya

BERANDAPOST.COM, PENAJAM- Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua tersangka pengedar Uang Palsu (Upal) di wilayah hukum PPU. Ialah HP (25) dan NR (50), keduanya merupakan warga Kecamatan Penajam. Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana upal, Kapolres PPU AKBP Supriyanto didampingi Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin dan Ps Kasi Humas Polres PPU Aipda Syafruddin membeberkan, uang palsu tersebut diambil sendiri oleh tersangka di Tasikmalaya (Jawa Barat) sebanyak Rp 10 juta.

“Saat ini kami telah mendalami kasus dengan bekoordinasi dengan Polres Tasikmalaya untuk mengembangkannya lebih lanjut,” beber AKBP Supriyanto, Jumat (26/4/2024).

Keduanya beraksi dengan cara membelanjakan uang tersebut ke kios atau warung kecil yang notabene tidak memiliki alat deteksi untuk uang palsu tersebut. Dengan keuntungan untuk mengambil uang kembalian. Dari aksi mereka, terdapat delapan orang yang menjadi korban.

“Masing – masing korban memiliki warung di Desa Labangka Kecamatan Babulu, Desa Api – api Kecamatan Waru serta empat warung di Desa Sesulu Kecamatan Waru,” katanya.

Salah satu tersangka yakni HP tertangkap oleh warga Ketika hendak melakukan transaksi di warung milik AL (39). Namun AL mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan oleh HP merupakan uang palsu. Saat hendak melarikan diri, HP akhirnya dihadang oleh warga dan diamankan di warung milik AL sambil menghubungi Polsek Babulu. Sedangkan NR langung melarikan diri menggunakan mobil menuju Kabupaten Paser.

“NR ditangkap di Kecamatan Longikis berkat bantuan polsek setempat,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Polres PPU berhasil mengamankan barang bukti berupa 88 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 13 lembar pecahan Rp 50 ribu, 7 lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 16 lembar pecahan uang 10 ribu, 10 lembar pecahan uang Rp 5 ribu, 8 lembar pecahan uang Rp 2 ribu serta 3 lembar pecahan uang seribu.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatannya, dua unit handphone, dua botol air kemasan, enam mie instan serta tas selempang berwarna hitam,” urainya.

Keduanya saat ini terjerat pasal yang dipersangkakan yaitu dugaan tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 KUHP pidana atau pasal 26 ayat 3 undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (bro1)