BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kepolisian mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pembiayaan LPEI kepada PT DST dan PT MIF. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kepala Kortastipidkor Mabes Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada LPEI.
“Akibatnya, dana yang tersalurkan dugaannya mereka gunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” ungkapnya dalam rilis, Jumat (31/1/2025).
Penyidik menjelaskan, antara 2012 hingga 2014, LPEI memberi pembiayaan kepada PT DST tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Pembiayaan ini mengarah pada kredit macet sebesar Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta.
Selanjutnya, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST dengan skema novasi. Namun, dana yang perusahaan itu berikan kepada PT MIF, dugaannya mereka gunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait tujuan pemberian kredit.
Pada periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta. Namun, proses pemberian tersebut penuh penyimpangan dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Penyimpangan tersebut termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat. Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan dana juga sangat kurang.
PT MIF BANGKRUT
Pada 2022, PT MIF bangkrut dan gagal membayar utang sebesar USD 43,6 juta kepada LPEI. Dari penyelidikan, petugas menemukan potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dana pembiayaan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya,” tukas Cahyono.
Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan dokumen terkait pembiayaan, perjanjian kredit, dan hasil audit. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan BPK RI dan PPATK untuk mendalami dugaan pencucian uang.
Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara. Penyidik berharap kasus ini memberikan efek jera dan menjaga integritas lembaga keuangan negara.
“Kami akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kami juga memastikan untuk memulihkan keuangan negara,” pungkas Cahyono. (*/bro2)