Bakal Calon Perseorangan Pilkada Balikpapan 2024 Wajib Kumpulkan 38.212 Dukungan
KPU sosialisasikan penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Balikpapan 2024. (Istimewa)

Bakal Calon Perseorangan Pilkada Balikpapan 2024 Wajib Kumpulkan 38.212 Dukungan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan 2024 telah berakhir sejak 7 Mei 2024. Kini memasuki tahap penyerahan dukungan yang dimulai sejak 8 hingga 12 Mei 2024 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmaunna mengatakan belum ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan pendaftaran.

“Jadi belum diketahui apakah ada pasangan calon yang mendaftar atau tidak,” kata Farida usai sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Hotel Platinum, Selasa (7/5/2024) malam.

KPU telah mengunggah pengumuman terkait mekanisme pendaftaran di media sosial ataupun laman KPU Kota Balikpapan. “Sudah ada beberapa format surat terkait dengan syarat dukungan,” ungkapnya.

Bagi bakal pasangan calon perseorangan yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada Balikpapan 2024 diharuskan menyerahkan syarat minimal 38.212 dukungan. Jumlah tersebut berasal dari 7,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 509.482 pemilih.

“Jadi 7,5 persen berdasarkan jumlah DPT di rerata 500 ribu sampai 1 juta pemilih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya.

Sedangkan jumlah DPT yang menjadi acuan syarat minimal dukungan merupakan hasil dari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu. KPU pun melakukan pemutakhiran data pemilih.

“Apakah ada perubahan DPT, ya kita menunggu regulasi atau petunjuk teknis (juknis) dan prosesnya,” ujar Farida.

Pemutakhiran data pemilih dimulai dari penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah pusat kepada KPU RI. Kemudian langkah serupa dilakukan secara berjenjang hingga ke KPU di kabupaten/kota.

“Nanti secara berjenjang kami akan mendapatkan DP4 untuk dimutakhirkan,” imbuhnya.

Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris. (Istimewa)

Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris yang hadir pada sosialisasi turut menambahkan bahwa syarat dukungan yang harus diserahkan bagi bakal pasangan calon perseorangan adalah minimal 50 persen dari enam kecamatan di Kota Balikpapan.

“Kita sama-sama tahu kecamatan di Balikpapan ada enam, dan minimal ada empat kecamatan tersebar dukungan itu,” timpal Fahmi Idris.

KPU, lanjut Fahmi, akan melakukan verifikasi faktual melalui metode sensus terhadap bukti syarat dukungan yang diserahkan. Jika tidak mencapai, KPU memberikan kesempatan untuk perbaikan tahap ke dua.

“Andaikata juga tidak mencapai syarat dukungan dan sebaran, maka kita nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” terangnya dan artinya bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Balikpapan pada 27-29 Agustus mendatang.

“Tetapi ketika memenuhi syarat dukungan sebaran, maka yang bersangkutan boleh mendaftarkan diri,” lanjutnya. (bro2)