LBH Sikap Desak Pj Gubernur Tunjuk Pjs Wali Kota Balikpapan
Rahmad Mas'ud (krii) sesaat sebelum mendaftar ke KPU Balikpapan pada 29 Agustus 2024. (BerandaPost.com)

LBH Sikap Desak Pj Gubernur Tunjuk Pjs Wali Kota Balikpapan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – LBH SIKAP mengingatkan Pj Gubernur Kaltim untuk segera menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan.

Direktur LBH SIKAP, Ebin Marwi menyampaikan hal ini penting karena adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Diketahui juga bahwa Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, akan kembali berkompetisi. Sehingga diwajibkan mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Ditambah lagi Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ pada 30 Agustus 2024 lalu. SE tersebut tentang Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daera serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.

“Paling lambat penunjukan Pjs harus dilakukan 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Balikpapan,” kata Ebin Marwi dalam rilisnya, Rabu (11/9/2024).

Sedangkan penetapan pasangan calon Wali Kota Balikpapan sesuai jadwal PKPU 2 tahun 2024 adalah pada 22 September 2024. “Jadi, besok Kamis, 12 September 2024, harus sudah ada Plt Wali Kota Balikpapan,” jelas Ebin.

Ebin juga menerangkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Khususnya mengenai kewajiban bagi kepala daerah yang masih menjabat untuk menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai.

“Ketentuan itu diatur dalam Pasal 70 ayat 3, hingga ayat 5,” sebutnya.

Pada ayat 3, lanjut Ebin, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali di daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan mereka.

Kemudian ayat 4 mengatur bahwa cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Sementara bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

WAJIB MENANGGALKAN FASILITAS PEMERINTAH

Sedangkan pada ayat 5 menyatakan bahwa cuti yang telah diberikan harus diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, serta oleh Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.

“Jadi, Wali Kota Balikpapan wajib menanggalkan fasilitas pemerintah seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan hal-hal lain yang melekat sebagai Wali Kota Balikpapan,” tambah Ebin.

Selain itu, kata Ebin, Kemendagri menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74 Tahun 2016 tentang CTLN bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan Pasal 4 ayat 1 Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 menegaskan bahwa selama menjalani CTLN, harus ditunjuk Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota hingga masa kampanye selesai.

Kemudian pada ayat 2, Pjs gubernur harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi. Pada ayat 3, Pjs bupati/wali kota harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kemendagri.

Permendagri juga mengatur ketentuan CTLN bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak menjadi calon/pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada, dapat mengajukan izin cuti jika ikut melakukan kampanye. Izin cuti diberikan paling lama satu hari kerja setiap minggu selama masa kampanye Pilkada, sementara hari libur dapat digunakan untuk kampanye.

Untuk pengajuan permintaan cuti, harus dilakukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye dengan melampirkan jadwal dan lokasi kampanye serta Surat Keputusan dari DPP/DPD Partai Politik sebagai Anggota Tim Kampanye Nasional/Daerah.

Pemberian izin dan jumlah hari cuti untuk kampanye Pilkada harus memperhatikan pengaturan jadwal, lokasi, dan kewajiban Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah mengajukan izin cuti untuk kampanye pada waktu bersamaan, Mendagri atau Gubernur/Pj Gubernur akan menugaskan Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.

Mendagri atau Gubernur/Pj Gubernur juga dapat memfasilitasi agar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersepakat melakukan penjadwalan ulang agar pengajuan izin cuti kampanye Pilkada tidak dilakukan bersamaan. Jika ada tugas pemerintahan mendesak yang harus diselesaikan, Mendagri dapat memanggil Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang sedang cuti untuk menyelesaikan tugas tersebut.

Menurut Ebin, CTLN bagi Kepala Daerah di Kaltim harus menjadi perhatian serius Bawaslu. “Penunjukan Pjs dan cuti di luar tanggungan negara adalah hal yang harus menjadi fokus pengawasan Bawaslu,” tandas Ebin. (*/bro2)