BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diduga melanggar netralitas. Dugaan ini muncul menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Oleh karena itu, Bawaslu PPU mulai menangani laporan dugaan pelanggaran tersebut dengan serius.
Komisioner Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, mengonfirmasi laporan yang telah masuk terkait pelanggaran netralitas ASN. Laporan tersebut yang mengungkapkan adalah kuasa hukum salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PPU. Paslon tersebut merasa bahwa ada oknum ASN yang tidak netral selama proses Pilkada 2024 ini.
“Laporan terkait ASN sudah lengkap secara administrasi dan akan segera kami proses,” ujar Rusmansyah, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, klarifikasi terhadap terlapor dan pelapor pada 22 November 2024. Dengan demikian, proses klarifikasi tersebut menjadi sarana untuk mencari kebenaran lebih lanjut.
Laporan mengenai dugaan pelanggaran ASN ini telah tersebar melalui WhatsApp Grup (WAG). Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan nomor 001/PL/LP/PB/KAB/23.10/XI/2024 terdaftar pada 18 November 2024. Surat tersebut berisi laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU.
MENUNGGU LAPORAN RESMI
Sebelumnya, Rusmansyah mengungkapkan bahwa Bawaslu belum menerima surat resmi pelapor. Oleh karena itu, Bawaslu masih menunggu laporan tertulis secara resmi dari pelapor. Setelah itu, laporan tersebut akan mereka proses sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bawaslu.
“Jika laporan memenuhi unsur-unsur pelanggaran, kami akan menindaklanjuti laporan ini,” tegas Rusmansyah. Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Selain itu, Bawaslu PPU selalu terbuka menerima aduan masyarakat selama Pilkada 2024. Laporan dapat masyarakat ajukan selama 24 jam sehari. Namun, laporan yang akan Bawaslu terima adalah laporan resmi secara tertulis. Oleh karena itu, Bawaslu berharap masyarakat bisa lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Untuk registrasi laporan, waktunya terbatas,” ucap Rusmansyah.
Bawaslu hanya dapat menerima laporan antara pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Namun, laporan terkait ASN tersebut baru tersampaikan secara lisan. Oleh sebab itu, Bawaslu masih menunggu laporan administrasi resmi yang sesuai. (bro3)