BERANDAPOST.COM, PENAJAM- Jika melihat secara singkat, memang sebagian besar masyarakat mengadukan suatu masalah lebih cenderung kepada media sosial (medsos).
“Mulai dari facebook hingga instagram dan lain sebagainya. Melihat dari sisi medsos tersebut, terkadang terlalu publikasi,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Penajam Paser Utara (PPU) Khairudin, Jumat (21/6/2024).
Akhirnya, dengan beberapa aturan. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Maka, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan – RB) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sepakat membuatkan sebuah aplikasi untuk memberikan perbaikan terhadap layanan publik.
“Itulah latar belakang dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – Lapor) tersebut,” ujarnya.
Khairudin menegaskan, SP4N – Lapor ini bersifat nasional. Kominfo hanya mengelola untuk segala bentuk pengaduan tersebut atau sebagai penghubung. Kemudian, laporan atau pengaduan dari warga, akan dilaporkan ke perangkat daerah terkait melalui kanal yang ditunjuk sebagai narasumbernya.
“Di PPU kami melibatkan semua istansi perangkat daerah,” ucapnya.
Sepanjang pola pengaduan dari masyarakat dapat dilakukan melalui website, sms atau whatsapp dari androidnya. Dari laporan itu dapat ditujukan terkait perihal persoalan apa. Khairudin mencontohkan, misalkan terkait dengan jalan yang berlubang atau jalan yang beresiko. Aduan tersebur juga harus dilengkapi dengan akurasi titik serta foto penunjang.
“Nanti kami memberikan penghubungnya, apakah aduan tersebut langsung ditujukan kepada kepala daerah atau cukup kepada pejabat teknis saja untuk menyelesaikan hal tersebut,” jelasnya. (bro1)