MBG Dimulai di Sepaku, Pemkab PPU Menanti Regulasi Teknis
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru. (BerandaPost.com)

MBG Dimulai di Sepaku, Pemkab PPU Menanti Regulasi Teknis

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun saat ini masih berjalan terbatas pada Kecamatan Sepaku.

Program MBG merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk memastikan anak-anak sekolah mendapatkan asupan gizi yang cukup guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka. Program ini bertujuan menekan angka stunting, meningkatkan daya tahan tubuh siswa, serta meningkatkan konsentrasi dan prestasi akademik.

Dalam implementasinya, program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan lembaga pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, menjelaskan bahwa program MBG yang merupakan inisiasi Presiden RI, Prabowo Subianto, telah terlaksana oleh Balai Gizi Nasional Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah menunjuk pihak ketiga untuk membangun dapur umum khusus pada Kecamatan Sepaku sejak 15 Januari 2025.

“Kalau Samarinda sudah ada pihak ketiga.  Sementara untuk PPU, program ini masih terfokus pada Kecamatan Sepaku,” ujarnya belum lama ini.

Sedangkan untuk PPU, program MBG telah menjangkau lima TK, empat SD, dua SMP, dan satu SMK. “Untuk jenjang SMA sederajat, sementara ini baru satu sekolah. Sedangkan tingkat SMP, program ini sudah berjalan untuk SMP 27 dan SMP 2,” bebernya.

ANGGARAN MASIH ADA DARI PEMERINTAH PUSAT

Saat ini, hanya ada satu dapur umum yang bertugas menyediakan makanan bergizi bagi beberapa sekolah kawasan Sepaku. Program ini masih menggunakan anggaran dari pemerintah pusat tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU.

“Kami siap menjalankan program MBG. APBD sebenarnya sudah tersedia, bahkan kami telah mengalokasikan Rp21 miliar untuk program ini. Namun, kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis),” jelas Andi.

Ia menegaskan bahwa regulasi yang mengatur pelaksanaan MBG masih dalam proses penyusunan. Saat ini, nomenklatur anggarannya masih terkait dengan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga belum bisa terlaksana secara langsung untuk program ini.

“Begitu aturan teknisnya jelas, pemerintah daerah bisa segera mengeksekusi anggaran tersebut. Jika nanti program MBG pengelolanya adalah Polres, Kodim, atau pihak lain yang pemerintah pusat tunjuk, maka harus ada hibah anggaran ke APBD terlebih dahulu,” pungkasnya. (*/bro3)