BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial MY (27), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Insiden kekerasan tersebut melibatkan korban berinisial RP (30), warga asal Palangkaraya, yang melaporkan kejadian tersebut belum lama ini.
Kapolsek Balikpapan Utara, Singgih Supriyatmoko menjelaskan bahwa kejadian terjadi di rumah pelaku, di mana MY melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap RP.
“Pelaku memukul kepala korban, menendang, membenturkan kepala ke tembok, mencekik, dan membanting korban. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala akibat tindakan tersebut,” ujar Singgih pada Senin (8/7/2024).
Kejadian bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban yang berkembang menjadi kekerasan fisik. Motif penganiayaan diduga terkait dengan masalah hubungan asmara yang tidak berjalan baik antara keduanya.
“Pelaku merasa frustrasi dan marah karena sering kali ditolak oleh korban untuk beraktivitas bersama, yang memicu pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan,” tambah Singgih.
Setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi, tim segera mengamankan pelaku di tempat tinggalnya. Hasil visum et repertum dari RS Umum Kanudjoso Djatiwibowo memperlihatkan adanya luka-luka sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh korban.
MY saat ini ditahan di Polsek Balikpapan Utara dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,8 tahun. (*/bro2)