BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tim Chrocodile unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (13/7/2024) lalu. Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Pada pengungkapan pertama, polisi mengamankan pelaku berinisial MR (27), warga Lamaru, beserta 8 paket sabu seberat 2,98 gram, satu unit HP merk Vivo, serta barang bukti lainnya. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Petinggi Husaini, Kelurahan Lamaru.
“Pelaku kedua, berinisial SN (25), ditangkap dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,34 gram dan barang lainnya di Jalan Mulawarman, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang kegiatan transaksi narkoba di lokasi tersebut,” kata Kapolsek Balikpapan Timur (Baltim), AKP Jajat Sudrajat belum lama ini.
Sementara pelaku ketiga, berinisial H (40), berhasil diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,32 gram dan alat penakar lainnya di lokasi yang sama pada hari yang sama.
Ketiga pelaku ini ditangkap terpisah namun di lokasi yang berdekatan. “Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kita. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dengan memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
Para pelaku akan disangkakan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
“Penting bagi kita semua untuk memahami bahaya penggunaan dan peredaran narkoba. Narkoba tidak hanya merugikan kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga merusak stabilitas sosial dan mengancam generasi muda. Kepedulian dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi kita semua,” pungkasnya. (*/bro2)