BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pentingnya netralitas mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazim, menyatakan bahwa pemantauan netralitas ASN merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menciptakan suasana pemilihan bupati dan wakil bupati yang aman dan lancar, tanpa adanya keberpihakan ASN terhadap salah satu bakal pasangan calon (paslon).
“Ini yang masih belum selesai terkait netralitas ASN. Itu salah satunya bisa terjadi saat kampanye. Ini kan masih belum ada pasangan calon,” ujar Khazim saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (28/8/2024), saat diundang untuk menyaksikan proses pendaftaran bakal Paslon Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu belum dapat menentukan atau bahkan menerima laporan masyarakat terkait adanya oknum ASN yang melanggar komitmen netralitas.
Sebab, tahapan pencalonan masih akan berlanjut sampai adanya kepastian penetapan paslon yang akan berkompetisi dalam Pilkada PPU oleh KPU PPU.
“Maka kami tidak bisa mengafiliasikan seorang ASN terhadap salah satu paslon, karena masih belum ada penetapan,” katanya.
Tahapan penetapan paslon akan dilaksanakan pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut peserta Pilkada dan tahapan kampanye.
“Nah, baru setelah penetapan nanti, kami akan melakukan penekanan terhadap netralitas ASN,” tambahnya.
Ia mencontohkan pemantauan atau pengawasan yang akan dilakukan terhadap perangkat desa.
“Kepala desa menjadi objek dalam pengawasan kami. Hasil pengawasan akan berupa rekomendasi yang akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ulasnya.
Ia menyatakan bahwa Bawaslu PPU memiliki pengalaman cukup banyak dalam pengawasan netralitas ASN, yang sering berakhir dengan pemberian sanksi oleh lembaga pemerintahan yang berwenang.
“Ada. Setiap pemilu dan pilkada senantiasa ada ASN yang tidak netral,” ucapnya.
AWASI SOSIAL MEDIA
Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran netralitas ASN. Namun, Bawaslu juga turut melakukan pengawasan, terutama melalui sosial media (sosmed), karena jejak digital sulit untuk dihapus.
“Kalau pertemuan langsung antara ASN dengan paslon sudah selesai, maka barang bukti juga selesai. Tapi di sosial media, lebih mudah untuk membuktikan,” urainya.
Dengan demikian, ia mengimbau agar ASN di PPU mawas diri dan tidak terjebak dalam politik praktis yang bisa menghancurkan karir mereka.
“Kami tidak memberikan sanksi, tetapi memberikan laporan atau rekomendasi bahwa terjadi pelanggaran ASN. Sanksi tergantung kepada yang punya kebijakan,” pungkasnya. (bro3)