BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan untuk tahun 2024. Pengumuman ini menjadi bagian dari rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Komisioner KPU Kota Balikpapan, Suhardi, menjelaskan bahwa pengumuman ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.
“Iya, PKPU tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024).
KPU Kota Balikpapan akan mulai menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dari Selasa hingga Kamis, yaitu pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Selama periode pendaftaran tersebut, KPU membuka layanan help desk untuk memberikan bantuan dan informasi kepada para calon dan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon.
Pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 dan 28 Agustus akan dilaksanakan dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Lokasi pendaftaran terletak di Kantor KPU Kota Balikpapan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 19, Kecamatan Balikpapan Kota.
“Khusus untuk 29 Agustus, kami membukanya mulai pukul 08.00 sampai 23.59 Wita,” imbuhnya.
DISOSIALISASIKAN HARI INI
Syarat minimal bagi partai politik untuk dapat mengusung bakal pasangan calon adalah mengumpulkan 28.552 suara sah. Jumlah suara tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Hari ini kami sosialisasikan ke partai politik dan instansi terkait lainnya,” ungkap Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono.
Selain itu, KPU Kota Balikpapan juga melakukan sosialisasi mengenai putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon kepala daerah. Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Grand Senyiur pada pagi hari yang sama.
“Kami sosialisasikan di Hotel Grand Senyiur pagi ini,” tambah Prakoso.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan syarat yang diperlukan, masyarakat dapat mengakses tautan bit.ly/3yUq5uR ini. (bro3)