Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Bukan Sekadar Janji
Lahan reforma agraria yang disiapkan Badan Bank Tanah. (Istimewa)

Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Bukan Sekadar Janji

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pelaksanaan reforma agraria atas HPL Badan Bank Tanah kini memasuki tahap akhir.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat proses tersebut.

“Tahapannya tinggal sedikit lagi sebelum nanti sertifikatnya terbit,” ujar Parman Nataatmadja dalam keterangan tertulis, Minggu (3/11/2024).

Reforma agraria atas HPL Badan Bank Tanah bukan sekadar janji di atas kertas. Melainkan sebuah keniscayaan.

Reforma agraria tidak hanya berarti bagi-bagi tanah atau membagikan sertifikat, tetapi juga harus menciptakan keadilan sosial yang ditandai dengan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.

Sejak percepatan implementasi reforma agraria pada tahun pertama pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengamanatkan agar seluruh penerima manfaat mengelola tanah objek reforma agraria (TORA) secara optimal dan produktif.

Mendasari hal tersebut, Badan Bank Tanah yang mendapat mandat untuk menyediakan minimal 30 persen lahan untuk reforma agraria berkomitmen untuk menunaikan kewajibannya sebaik mungkin.

Menteri ATR/Kepala BPN juga telah menetapkan alokasi TORA HPL Badan Bank Tanah, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, seluas 1.873 hektare.

“Ini adalah kewajiban yang harus kami tunaikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pada bidang agraria, bukan sekadar janji. Kami ingin penerima manfaat bisa optimal dalam mengelola TORA,” ungkapnya.

SASAR WARGA TERDAMPAK BANDARA IKN

Pelaksanaan reforma agraria atas HPL Badan Bank Tanah ini akan terlaksana dalam beberapa tahap. Tahap pertama menyasar masyarakat terdampak pembangunan Bandara IKN dan jalan bebas hambatan atau jalan tol IKN seksi 5B, dengan luas total kurang lebih 400 hektare.

Masyarakat terdampak Bandara IKN tidak hanya mendapatkan lahan, tetapi juga penggantian tanam tumbuh melalui skema PDSK atau penanganan dampak sosial kemasyarakatan, oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dari sisi darat, serta Kementerian PUPR dari sisi udara.

Harto, salah satu masyarakat yang telah menerima ganti tanam tumbuh sekaligus calon subjek penerima reforma agraria, mengaku senang dan puas dengan solusi dari Badan Bank Tanah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR. Ia telah mendapatkan ganti tanam tumbuh senilai Rp357 juta.

“Awalnya beredar kabar tidak ada ganti rugi, pokoknya mau diambil lah. Setelah proses berjalan, ada berita dari Badan Bank Tanah bahwa ada penggantian tanah dan tanam tumbuh. Akhirnya kami terima,” kata Harto.

Harto mengungkapkan bahwa kehadiran Badan Bank Tanah sempat menuai protes dari masyarakat. Namun, sosialisasi yang rutin oleh Badan Bank Tanah kepada masyarakat membuahkan hasil positif.

“Sempat khawatir, namun karena ada sosialisasi, akhirnya kita paham, bahwa akan ada pengembalian kebun masyarakat. Sejak awal Badan Bank Tanah masuk, sudah ada (sosialisasi),” paparnya.

WARGA DAPAT GANTI RUGI

Eko, warga yang menerima ganti tanam tumbuh sekaligus calon subjek penerima reforma agraria mengungkapkan hal serupa. Ia berharap kehadiran Badan Bank Tanah bersama stakeholder lain dapat semakin memajukan PPU.

“Alhamdulillah, senang (menerima penggantian tanam tumbuh). Tidak menyangka lahan kami jadi Bandara IKN. Kami dari Kelurahan Gersik, Jenebora, dan Pantai Lango merasa senang. Tidak menyangka akan menjadi bandara, menjadi kota,” ungkapnya.

Eko mengaku mendapat ganti rugi tanam tumbuh senilai lebih dari Rp40 juta. Sebagian uang tersebut telah ia gunakan untuk biaya pendidikan anaknya dan untuk istrinya.

Eko percaya bahwa kehadiran Badan Bank Tanah benar-benar dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

“Nanti kan ke depan untuk anak cucu juga. Kalau ganti rugi sepenuhnya hilang, nanti tidak punya tanah. Tanah semakin mahal,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa Badan Bank Tanah selalu melakukan komunikasi secara persuasif kepada masyarakat.

“Tidak benar (mengintimidasi). Alhamdulillah selama ini Bank Tanah sama masyarakat baik, bagus. Ibaratnya, kami menerima solusi agar lahan ini menjadi hak masyarakat,” pungkasnya. (bro3)