BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dua terduga pelaku sabu di Desa Tengin Baru menyesali perbuatannya setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Sepaku Polres Penajam Paser Utara (PPU) membekuk mereka.
Dua pelaku tersebut berinisial DS dan AR, diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di suatu rumah di Jalan Dewi Sartika, RT 013 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, sekitar pukul 11.30 Wita, Rabu (18/9/2024).
Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin, mewakili Kapolres PPU AKBP Supriyanto, menyatakan jajarannya menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di Desa Tengin Baru, sehingga anggota Polsek Sepaku melakukan penyelidikan.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat, anggota unit Reskrim Polsek Sepaku langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya melalui keterangan Humas Polda Kaltim, Kamis (19/9/2024).
Polisi memastikan identitas kedua tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Hasilnya, kedua terlapor ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang mengonsumsi sabu. Jajaran kami langsung membekuk keduanya,” ungkap Iptu Syarifuddin.
Ia menerangkan, penggerebekan tersebut juga diiringi dengan penemuan barang bukti (BB) berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 0.81 gram.
Polisi juga mengamankan smartphone milik tersangka, uang tunai Rp 900 ribu, satu set alat bong dari kaca, sedotan, dan barang-barang lainnya.
BELI SABU DI BALIKPAPAN
Saat diintrogasi, DS dan AR mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan sabu dari Kota Balikpapan, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 23.
“Kedua terlapor tidak mengetahui nama dan alamat orang yang menjual sabu tersebut,” terangnya.
Pelaku DS mengaku bahwa transaksi sabu dilakukan melalui transfer sejumlah uang. Proses komunikasi pembelian dilakukan hanya melalui telepon.
“Setelah mereka berjanji, sabu tersebut disimpan di bawah rambu lalu lintas sebagai tanda,” ungkapnya.
DS dan AR mengambil sabu, meninggalkan lokasi, dan segera kembali menuju Sepaku.
Kini, tersangka DS dan AR diamankan di Polsek Sepaku beserta semua barang bukti yang ditemukan polisi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (bro3)