BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menangani lima perkara tindak pidana umum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sejak awal tahun 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari PPU, Roh Wiharjo, mengatakan bahwa perkara yang sudah selesai melalui RJ cukup bervariatif.
“Perkara yang terselesaikan melalui RJ selama sekitar satu tahun ini cukup beragam. Masih ada dua bulan lagi yang memungkinkan Kejari PPU menyelesaikan perkara lainnya melalui RJ,” ujar Roh Wiharjo, Rabu (6/11/2024).
Beberapa bentuk perkara yang berhasil selesai melalui RJ meliputi pencurian, penganiayaan, persetubuhan, dan beberapa perkara lainnya dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Menurut aturan yang berlaku, ancaman hukumnya maksimal lima tahun. Dengan RJ, proses penyelesaian perkara tidak sampai pada tahap vonis hukuman,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Kejari PPU mengajukan tujuh perkara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diselesaikan melalui RJ. Namun, hanya lima perkara yang mendapat persetujuan untuk penyelesaian melalui pendekatan ini.
“Dua perkara lainnya kami lanjutkan ke pengadilan karena Kejagung tidak setuju,” katanya.
BUTUH PERSETUJUAN KEJAGUNG
Roh Wiharjo menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ pada Kejari berbeda dengan penerapan oleh Polri. Untuk Kejari, perkara yang mendapat penyelesaian RJ terbatas pada jenis-jenis tertentu, sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
“Proses RJ hanya pada perkara-perkara tertentu yang layak. Prosesnya harus sampai hingga ke Kejagung,” ujarnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut, proses RJ awal mulainya melalui mediasi antara korban dan tersangka dalam suatu perkara. Jika mediasi berhasil, laporan akan berlanjut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan akhirnya ke Kejagung untuk mendapatkan persetujuan.
“Setelah persetujuan dari Kejagung, Kejari akan mendapatkan keputusan akhir untuk melanjutkan penyelesaian perkara,” tambahnya.
Roh Wiharjo juga menyebutkan bahwa setiap bulan ada sekitar 20 perkara baru yang masuk ke Kejari PPU, dengan sekitar 50 persen kasus antaranya terkait narkotika.
“Perkara lainnya bervariasi, mulai dari pencurian, penganiayaan, persetubuhan, dan lain-lain. Saat ini, perkara persetubuhan mengalami peningkatan, dengan banyaknya kasus pencabulan yang masuk,” pungkasnya. (bro3)