BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Belasan stan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kini menjadi pionir dalam mendirikan Pasar Digital di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Para pelaku UMKM menjajakan produk mereka pada pelataran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang.
Lokasinya tepat depan Studio Nge Live Yuk, fasilitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk mendukung kebutuhan live streaming dan promosi produk UMKM lokal. Fasilitas ini bertujuan agar UMKM dapat menjangkau pasar yang lebih luas melalui media sosial dan e-commerce.
Seorang pelaku UMKM, Alfan Ainur Rafiq, menunjukkan antusiasme saat mengikuti Pasar Digital inisiasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten PPU.
“Mudah-mudahan semakin ramai UMKM,” ujar Alfan pada peluncuran Pasar Digital, Rabu (13/11/2024).
Alfan, pemilik UMKM kuliner dengan brand *Burjo Mas Alfan*, sering mengikuti berbagai agenda Gebyar UMKM dan Pentas Seni Alun-Alun Taman Penyembolun, Kantor Bupati Kabupaten PPU.
“Saya baru ikut sekitar tiga minggu lalu,” ungkapnya.
Ia berharap ekosistem UMKM dalam Pasar Digital dapat berkembang seperti kegiatan Gebyar UMKM dan Pentas Seni.
Pasar Digital lebih menjanjikan karena berlangsung setiap hari, memberi kesempatan bagi UMKM untuk terus mengembangkan usaha mereka.
“Jika kegiatan dalam Alun-Alun hanya seminggu sekali, Pasar Digital buka setiap hari. Semoga semakin ramai dan mendapat sambutan positif dari masyarakat,” harapnya.
Pada saat peluncuran Pasar Digital, 15 UMKM telah bergabung. Alfan berharap lebih banyak UMKM yang bergabung dan memeriahkan area pasar.
TEMPAT NONGKRONG BARU
Kepala KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto, menyatakan bahwa Pasar Digital merupakan tindak lanjut dari peluncuran Studio Nge Live Yuk.
“Pasar Digital ini benar-benar menjadi embrio ekosistem digital yang kami bangun sebagai tempat tongkrongan, dengan kafe-kafe yang juga melakukan transaksi digital,” ujar Margono.
KUKM Perindag PPU berusaha menghadirkan ekosistem digital dengan memanfaatkan fasilitas Pasar Induk Penajam. Mereka mempertemukan pelaku UMKM yang sudah menjual produk secara online dengan pelaku UMKM kuliner yang berjualan pada tempat strategis.
“Studio ini bukan hanya tolak ukur, tetapi pemicu untuk mengenalkan cara-cara digital dalam setiap aspek UMKM,” tambah Margono.
Untuk mewujudkan hal tersebut, KUKM Perindag PPU menggandeng Duta Wisata untuk peluncuran Pasar Digital. Mereka juga menyelenggarakan hiburan musik live dan turnamen e-sport untuk menarik perhatian generasi Z dan meningkatkan interaksi dalam Pasar Digital.
“Ini akan jadi tempat tongkrongan anak muda,” jelasnya.
Menurut Margono, Pasar Digital menyasar segmen anak muda, berbeda dengan kegiatan Gebyar UMKM dan Pentas Seni yang lebih mengutamakan segmen keluarga.
KUKM Perindag turut melakukan kurasi UMKM yang cocok untuk anak muda, terutama UMKM kuliner khas tongkrongan.
Pasar Digital juga memfasilitasi UMKM yang biasanya berjualan pada pinggir jalan, dengan penempatan dalam satu lokasi yang lebih tertata.
“Kami ingin menciptakan satu ekosistem yang hidup, tempat orang bisa menonton bareng (Nobar), menikmati musik live, dan pasar bisa lebih hidup,” ungkapnya.
Pasar Digital akan beroperasi setiap hari mulai pukul 16.00 Wita hingga 22.00 Wita. Pada akhir pekan, operasional bisa hingga pukul 23.00 atau 24.00 Wita.
“Jika hanya mengandalkan kegiatan pada Alun-Alun, UMKM kita bisa kesulitan. Mereka butuh tempat yang buka setiap hari,” tambah Margono.
Margono berharap Pasar Digital akan terus berkembang. Ia berencana mengembangkan area sisi barat Pasar Induk Penajam untuk UMKM yang menawarkan kuliner atau makanan berat.
“Segmen keluarga dapat datang, membeli ikan dari pedagang pasar, dan langsung menikmatinya. Perlahan-lahan, kami arahnya memang ke sana,” katanya.
JADI POTENSI PAD
Margono menilai Pasar Digital memiliki potensi untuk menjadi kawasan wisata kuliner baru yang dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui retribusi pelataran pasar.
“Kami sudah memberi tahu UMKM. Mereka bisa menyanggupi retribusi yang sangat kecil,” ujarnya.
Retribusi pelataran pasar tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU Nomor 2 Tahun 2018, yang mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
“Retribusinya kecil karena tidak seperti sewa ruko,” tambahnya.
Margono berharap langkah KUKM Perindag PPU mendapat sambutan positif dari masyarakat dan benar-benar mengakomodasi berbagai aspek UMKM. Mulai dari pemanfaatan ruang Pasar Induk Penajam hingga pemberdayaan UMKM kuliner. (bro3)