Kategori dan Prosedur Baru Pemilih Pilkada Balikpapan 2024
Kantor Sekretariat KPU Kota Balikpapan. (BerandaPost.com)

Kategori dan Prosedur Baru Pemilih Pilkada Balikpapan 2024

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November mendatang akan melibatkan tiga kategori pemilih, terutama warga Kota Balikpapan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmaunna, menjelaskan terdapat tiga jenis pemilih dalam Pilkada maupun Pemilihan Umum (Pemilu) yang masyarakat perlu memahaminya.

Pertama, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih ini sudah terdaftar sesuai penetapan oleh KPU, dengan jumlah total 520.986 pemilih untuk Kota Balikpapan. Selanjutnya, pemilih tambahan atau pemilih pindahan menjadi kategori kedua. Pemilih ini adalah warga yang tidak bisa memilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal dan telah mengurus izin pindah memilih.

“Ada dua ketentuan yang harus terpenuhi untuk pindah memilih, yakni mengurus izin pindah memilih harus 30 hari sebelum pencoblosan, dan maksimal tujuh hari sebelum pencoblosan,”jelas Farida, Jumat (15/11/2024).

Ketiga, ada kategori pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih dalam kategori ini tidak terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih tambahan, namun tetap dapat memberikan suara.

Syaratnya, pemilih harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan alamat domisili Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan mereka tuju.

“Ini sering kali pemilih kurang memahami. Jadi, selain memiliki KTP elektronik, KTP tersebut juga harus sesuai dengan domisili alamat TPS,” terang Farida.

ANTISIPASI KEKURANGAN SURAT SUARA

Selain itu, Farida menambahkan bahwa KPU Kota Balikpapan telah menyiapkan cadangan surat suara untuk mengantisipasi kekurangan. Proses penyediaan surat suara sudah sesuai dengan jumlah DPT, dengan penambahan cadangan sebesar 2,5 persen untuk setiap TPS.

“Jadi, kami pastikan bahwa pada saat distribusi surat suara ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke seluruh kelurahan pada 24 November mendatang, surat suara yang masuk ke dalam kotak suara sudah sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS,” ungkap Farida.

Terkait dengan prosedur, Farida juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal baru dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Tentunya berbeda dengan Pemilu pada 14 Februari lalu. Meskipun demikian, perubahan ini tidak begitu signifikan. Salah satunya adalah terkait tata cara penulisan pada lembar C hasil penghitungan suara.

“Divisi teknis sudah memberikan pengarahan terkait penulisan pada lembar C hasil,” ujar Farida.

Selain itu, ada perubahan dalam prosedur keterbukaan hasil penghitungan suara. Farida menjelaskan, setelah pengisian lembar C hasil, ketua dan anggota PPS serta saksi harus terlebih dahulu menandatangani hasil tersebut. Setelah itu, baru masyarakat dan media boleh mendokumentasikan hasil penghitungan suara pada setiap TPS.

“Ini menjadi dua hal baru dalam Pilkada tahun ini,” tambahnya.

Farida juga menginformasikan bahwa, seperti biasa, setiap TPS akan melibatkan tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk ketuanya, yang bertugas pada seluruh TPS. (adv/bro2)