BERANDAPOST.COM, SENDAWAR – Personel Polres Kutai Barat (Kubar) mengamankan dan memonitor penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (24/11/2024) dengan tujuan memastikan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bawaslu Kubar memimpin langsung jalannya penertiban. Satpol PP, dan berbagai stakeholder turut mendukung upaya tersebut karena merupakan bagian dari proses Pilkada yang transparan dan adil.
Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco, menjelaskan bahwa personelnya mendampingi dan memastikan keamanan penertiban APK.
“Tugas kami adalah menjaga agar proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan,” katanya.
Menurutnya, penertiban APK ini sangat penting dalam menjaga kesetaraan peserta Pilkada. Dengan demikian, semua pihak dapat merasakan proses Pemilu yang jujur dan adil.
“Jika APK terpasang pada tempat yang tidak sesuai, itu bisa memberikan keuntungan tidak adil kepada salah satu pihak,” jelasnya.
Adapun hasil penertiban ini menunjukkan bahwa beberapa APK terpasang pada tempat terlarang. Beberapa APK yang tidak sesuai dengan ketentuan penempatannya langsung mereka amankan.
Kemudian terhadap APK yang terdeteksi melanggar, mereka menyerahkan kembali kepada tim sukses yang hadir saat penertiban berlangsung. Sementara itu, penyerahan APK lainnya kepada Sekretariat Bawaslu untuk proses lebih lanjut.
LOKASI TERLARANG UNTUK APK
Penertiban ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur tempat-tempat yang tidak boleh terpasang APK, seperti tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan. Selain itu, sekolah, perguruan tinggi, dan fasilitas milik pemerintah juga menjadi tempat yang terlarang untuk pemasangan APK.
Selain itu, APK juga tidak boleh terpasang pada jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, atau pepohonan. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang lebih kondusif dan menghindari gangguan terhadap masyarakat.
“Kami berharap agar semua peserta Pemilu mematuhi peraturan ini demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu,” tambah IPDA Sukoco.
Proses penertiban APK berjalan dengan aman dan terkendali. Semua pihak yang terlibat, baik dari Bawaslu, Satpol PP, maupun Polres Kubar, bekerja sama dengan baik.
“Kami akan terus mendampingi Bawaslu dan Satpol PP dalam kegiatan serupa pada masa yang akan datang,” ungkapnya.
Dengan penertiban ini, Polres Kubar dan pihak terkait berharap proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar. Mereka juga berharap agar semua peserta Pilkada dapat menjalankan kampanye yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penting bagi kita semua untuk memastikan Pilkada yang adil dan bersih, tanpa adanya pelanggaran,” tutupnya. (*/bro2)