Pengeroyok Lansia di Samarinda Ditangkap, Korban Tewas
Kedua tersangka pengeroyokan lansia hingga tewas berhasil ditangkap Polsek Sungai Kunjang. (Istimewa)

Pengeroyok Lansia di Samarinda Ditangkap, Korban Tewas

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA — Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang bersama Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Sabtu (4/1/25) kemarin. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menangkap dua pelaku dengan dugaan terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Korban berinisial DMS (65) merupakan warga Jalan Kemuning, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Korban mengalami luka pada leher, hidung berdarah, serta memar pada bagian dahi.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiyantoro menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Menurut keterangan, kejadian bermula pada Sabtu sore sekitar pukul 15.30 Wita, saat pelapor menerima telepon dari Budi yang mengabarkan bahwa suami pelapor harus dijemput di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung, setelah menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang berinisial RB dan RHN.

Pelapor segera menuju lokasi dan mendapati korban dalam kondisi tidak sadar dengan sejumlah luka. Korban lalu dibawa ke RSUD R. A. Moeis, namun nyawanya tidak tertolong.

Pihak keluarga segera melaporkan insiden itu ke Polsek Sungai Kunjang untuk mendapat proses lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang bersama Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka, RB (21) dan RHN (17), yang merupakan warga Kelurahan Loa Bakung.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat. Keduanya kini sudah berada dalam sel Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agung Sisbiyantoro, Minggu (5/1/2025).

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kami pastikan kedua pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

TEREKAM CCTV

Dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV, korban terlibat cekcok dengan seorang pemuda dalam toko pecah belah. Terlihat korban memukul wajah salah satu pelaku, yang membuat pelaku emosi. Keduanya kemudian mengeroyok korban. Warga pun melerai.

Tak berselang lama, korban pergi dengan mengendarai sepeda motor. Namun, tak jauh dari TKP, korban terjatuh. Berdasarkan informasi awal, dugaan pertama korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata sebelumnya korban sempat mengalami pengeroyokan dengabn pelaku dua orang. (*/bro2)