Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai di Kaltim
Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur, Ismiati. (Istimewa)

Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai di Kaltim

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi mulai menerapkan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi langkah nyata dari tindak lanjut pengumuman sebelumnya yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kaltim terkait perubahan tarif untuk kedua jenis pajak tersebut.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur, Ismiati, kebijakan ini untuk memastikan agar sistem pembayaran berjalan dengan baik. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ismiati menjelaskan bahwa dengan berlakunya tarif baru, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah melakukan pembayaran.

“Kami mulai menerapkan tarif baru sekaligus melakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem yang telah kami siapkan. Alhamdulillah, uji coba yang kami lakukan kemarin pada pukul 10.00 WITA, berjalan lancar. Kami mencatat 89 unit kendaraan berhasil memanfaatkan layanan ini, dengan total nilai opsen PKB untuk kabupaten/kota mencapai Rp30.525.977,” ujar Ismiati, Senin (6/5/2025).

Lebih lanjut, Ismiati juga mengungkapkan bahwa sistem pembayaran sudah berfungsi dengan optimal. Salah satu fitur baru yang tersedia adalah fitur split bill, yang memisahkan penerimaan pajak antara kabupaten/kota dan provinsi. Ia menyebutkan bahwa hak Provinsi dari PKB tercatat sebesar Rp68.739.000.

PLATFORM DIGITAL

Penting untuk dicatat bahwa transaksi yang tercatat tidak hanya berasal dari layanan Samsat. Sebaliknya, transaksi juga tercatat melalui platform digital, seperti Bankaltimtara dan Tokopedia. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih leluasa melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraannya melalui berbagai saluran yang lebih praktis dan mudah akses.

“Dengan penerapan sistem ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap bisa melakukan transaksi dengan mudah, bahkan pada hari libur sekalipun. Kami memahami bahwa fleksibilitas sangat penting dalam memberikan layanan kepada publik, dan sistem baru ini hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut,” kata Ismiati.

Baca juga: Kaltim Terapkan Tarif Pajak Kendaraan Terendah se-Indonesia

Selain itu, tarif baru kali ini juga lebih menguntungkan bagi masyarakat. Pasalnya, tarif tersebut mengalami penurunan yang signifikan, baik untuk kendaraan baru maupun untuk pembayaran pajak tahunan. Penurunan tarif ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik kendaraan yang selama ini merasa terbebani dengan biaya pajak yang tinggi.

“Kami optimistis, mulai hari ini, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih lancar. Semua sistem yang kami siapkan sudah matang, dan kami siap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Kalimantan Timur. Kami berharap penerapan tarif baru ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, sekaligus mendukung pendapatan daerah secara transparan dan efektif,” tutup Ismiati. (*/bro2)