Kaltim Terapkan Tarif Pajak Kendaraan Terendah di Indonesia
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (BerandaPost.com)

Kaltim Terapkan Tarif Pajak Kendaraan Terendah di Indonesia

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni mengumumkan pemberlakuan tarif terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Akmal Malik menjelaskan bahwa kebijakan ini menetapkan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif PKB dan BBNKB terendah se-Indonesia. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Langkah ini sebagai respons terhadap arahan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyepakati langkah-langkah yang dapat meringankan beban masyarakat berupa penurunan tarif pajak,” jelas Akmal Malik, Jumat (3/1/2025).

Tarif baru untuk PKB sebesar 0,8 persen, dengan tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB. Dengan demikian, total tarif PKB menjadi 1,328 persen, turun dari sebelumnya yang mencapai 1,75 persen.

Sementara itu, tarif dasar BBNKB adalah 8 persen, dengan tambahan opsen BBNKB sebesar 66 persen. Total tarif BBNKB menjadi 13,28 persen, turun dari sebelumnya yang sebesar 15 persen.

“Artinya, ada penurunan masing-masing sebesar 0,422 persen untuk PKB dan 1,72 persen untuk BBNKB. Bahkan, untuk Bea Balik Nama kedua dan seterusnya, masyarakat tidak akan terkena biaya atau pajak, alias 0 persen,” terangnya.

Dengan adanya tarif terbaru ini, Akmal menegaskan bahwa Kaltim kini menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan bermotor terendah se-Indonesia. Hal ini tentunya dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta mengurangi kecenderungan membeli kendaraan dari luar daerah.

“Pajak di Kaltim sekarang sangat kompetitif. Masyarakat tidak perlu lagi membeli kendaraan dari luar daerah, karena tarif pajak kita paling rendah se-Indonesia,” ujarnya.

OPSEN PKB DAN BBNKB BERLAKU TERPISAH

Selain itu, penerimaan opsen PKB dan BBNKB akan berlaku secara terpisah setiap hari ke rekening kas daerah kabupaten/kota. Sistem ini memberikan kepastian atas hak penerimaan pajak dan keleluasaan belanja bagi daerah, berbeda dengan skema bagi hasil sebelumnya.

“Kabupaten/kota kini mendapatkan haknya secara langsung. Kami berharap daerah-daerah tersebut juga dapat meningkatkan penerimaan pajak,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Akmal juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung kebijakan ini. Ia mengimbau kepada para bupati, wali kota, serta aparat desa untuk melakukan sosialisasi terhadap kebijakan ini agar masyarakat memahami dengan baik. (*/bro2)