Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 14 Persen untuk Lebaran
Calon penumpang maskapai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. (Istimewa)

Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 14 Persen untuk Lebaran

BERANDAPOST.COM, TANGERANG – Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen. Kebijakan ini berlaku selama masa Angkutan Lebaran 2025. Keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat dan mendukung kelancaran perjalanan Lebaran.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penurunan harga tiket pesawat menunjukkan komitmen pemerintah.

“Pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat yang pulang kampung saat Lebaran,” kata Dudy usai meninjau Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025) kemarin.

Penurunan harga tiket berlaku selama 15 hari, dari 24 Maret hingga 7 April 2025. Periode pembelian tiket berlaku dari 1 Maret hingga 7 April 2025.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang cukup. Kementerian Perhubungan juga menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“Kami tidak hanya menurunkan harga, tetapi juga fokus pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan,” ungkapnya.

TEKAN BIAYA AVTUR

Sementara itu, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa kebijakan salah satunya dengan menekan biaya avtur.

“Berkat sinergi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, kami menekan biaya avtur,” tambah AHY yang juga mengikuti kunjungan tersebut

Menurutnya, semua pihak bekerja sama agar penurunan harga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Kami juga menurunkan ongkos layanan terhadap 37 bandara,” ucapnya.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang pemerintah tanggung untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik.

“Tiket yang terbeli mulai 1 Maret hingga 7 April untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April hanya kena PPN sebesar 5 persen. Pemerintah menanggung sisanya yang sebesar 6 persen,” jelas Sri Mulyani.

Hanya saja kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025. “Bagi yang telah membeli tiket sebelumnya, tidak ada perubahan,” pungkasnya. (*/bro2)