BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Persetujuan ini terungkap dalam pertemuan oleh Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bersama Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Rabu (13/11/2024). Turut menghadiri Wakil Ketua KPPU Aru Armando, para Anggota KPPU, serta Sekjen KPPU Lukman Sungkar.
Sementara itu, Rini Widyantini bersama Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim, serta Plt Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi KemenPANRB Ario Wiriandhi.
“Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya transformasi kelembagaan setelah Perpres RI Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU,” kata Ifan dalam rilisnya, Kamis (14/11/2024).
Dalam peraturan tersebut, organisasi dan tata kerja Sekjen KPPU regulasinya melalui Peraturan KPPU setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri PANRB.
Untuk mendukung percepatan transformasi kelembagaan dan kepegawaian, KPPU telah mengambil berbagai langkah, termasuk membuat Peraturan terkait organisasi dan tata kerja.
Dengan persetujuan tersebut, KPPU akan melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan untuk rancangan Peraturan KPPU terkait organisasi dan tata kerja.
Dalam rancangan tersebut, organisasi Sekjen KPPU terdiri dari lima biro, yaitu Biro Administrasi, Biro Hukum, Data dan Informasi, Biro Penegakan Hukum, Biro Pencegahan, dan Biro Kemitraan.
Ketua KPPU mengapresiasi persetujuan tersebut karena pihaknya dapat segera melanjutkan langkah lanjutan atas peraturan organisasi dan tata kerja.
“Terutama untuk mempercepat alih status pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara, sehingga proses pengawasan persaingan usaha semakin efektif,” jelas Ifan.
DAPAT DUKUNGAN KEMENTERIAN
Menteri PANRB juga memberikan tanggapan positif terhadap pertemuan ini dan menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh transformasi kelembagaan. Termasuk alih status kepegawaian KPPU.
“Kami mendukung penuh upaya ini agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit. Sehingga KPPU bisa segera mengimplementasikannya,” ujar Rini Widyantini.
Sementara itu, Ario Wiriandhi mengatakan, KemenPANRB memberikan perhatian besar terhadap proses transformasi KPPU sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Khususnya dengan mengutamakan kemandirian pada semua sektor.
Pertemuan ini juga membahas pengaturan kantor wilayah KPPU sebagai satuan pelaksana non-eselon. Terutama dengan mempertimbangkan pengaturan sumber daya manusia, anggaran, serta kewenangan yang ada.
“Dalam hal ini, kami perlu memetakan keberadaan kantor wilayah agar dapat menciptakan iklim usaha yang mendukung tanpa mempersulit pelaku usaha maupun masyarakat,” ungkap Ario.
Pada akhir pertemuan, Menteri PANRB menyampaikan bahwa KPPU menjadi mitra KemenPANRB dalam mendukung Reformasi Birokrasi tematik. Ia pun akan memerintahkan Deputi Reformasi Birokrasi untuk bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPPU dalam mendorong perkembangan reformasi birokrasi tematik tersebut. (*/bro3)