BERANDAPOST.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram. Para tersangka menyamarkan sabu tersebut ke dalam kemasan kopi.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memimpin acara tersebut bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba.
Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan, serta dukungan aktif masyarakat dan media.
“Dari seluruh barang bukti yang kami amankan, kami perkirakan jumlah jiwa yang berhasil terselamatkan mencapai 500 ribu orang, dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” ungkap Ferry.
Petugas menyita barang bukti sabu dari empat lokasi berbeda yakni sebuah hotel Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket Jalan Gatot Subroto, rumah Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak, Banten.
Polisi menangkap empat tersangka, yaitu CT (perempuan), ZUL (laki-laki), serta pasangan suami istri SUD dan KAM.
KRONOLOGI PENANGKAPAN TERSANGKA
Kombes Pol Calvijn mengungkapkan bahwa pihaknya mulai membongkar jaringan ini saat menangkap CT pada 28 April 2025. Polisi juga menemukan 33 kg sabu yang tersimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil pada parkiran supermarket. Pelaku menyamarkan sabu tersebut dengan sangat rapi.
Menurut pengakuannya, BOB merupakan seseorang yang merekrut CT. BOB kini buron. Sedangkan CT menerima bayaran Rp80 juta untuk setiap pengiriman dan telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari 2025.
“CT bertugas merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Ini bukan kali pertama ia beraksi,” tegas Calvijn.
Polisi kemudian menangkap ZUL yang hendak mengambil mobil berisi sabu. Setelah itu, petugas menggerebek rumah kontrakan ZUL pada Kompleks Tasbih I Medan.
“Dari dalam rumah itu kami menemukan 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum pengiriman ke Jakarta. Ia menyamarkannya seolah-olah produk kopi,” jelas Calvijn.
Polisi mengidentifikasi DPO lain berinisial Tong sebagai pihak yang mengendalikan ZUL. Ia menyuruh ZUL menyewa rumah untuk menyimpan dan mengemas sabu. Setelah rumah siap, Tong juga memintanya pergi berlibur. Saat kembali, ZUL menemukan mobil berisi sabu seberat 100 kg sudah terparkir depan rumah.
“Ini skenario mereka untuk mengecoh aparat,” lanjutnya.
PASUTRI KURIR SABU
Sementara itu, polisi menangkap SUD dan KAM, pasangan suami istri, di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Keduanya berperan sebagai kurir sabu dari Medan ke Jakarta. Mereka mengangkut 28 kg sabu dari rumah kontrakan ZUL dan mendapat janji berupa bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman.
Calvijn memastikan bahwa dua pengendali mengatur jaringan ini: BOB yang memerintahkan CT, dan Tong yang mengendalikan ZUL. Polisi kini menetapkan keduanya sebagai DPO dan masih memburunya.
Dari penggerebekan pada empat lokasi, polisi berhasil mengamankan total sabu seberat 100 kg. Polda Sumut bekerja sama dengan Polda Sumsel untuk menelusuri jalur distribusi dan memburu aktor utama dari sindikat ini.
“Kami akan membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Ini sindikat besar lintas provinsi, dan kami tidak akan berhenti sebelum semua pengendali tertangkap,” tutup Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. (*/bro2)