BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, menghadiri audiensi bersama Sekretaris Utama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bimo Adi Nursanthyasto, Selasa (28/4/2026). Pertemuan membahas peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dampak kebijakan delineasi wilayah IKN terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Audiensi yang berlangsung dalam Kantor Otorita IKN tersebut turut hadir perangkat daerah dan anggota DPRD Kukar. Fokus utama pembahasan adalah dampak langsung kebijakan kawasan IKN terhadap masyarakat dalam wilayah terdampak.
Rendi Solihin mengungkapkan, perubahan kebijakan kawasan IKN mulai berdampak pada sektor ekonomi, terutama industri tambang dan migas. Ia menyebut terjadi penurunan produksi hingga lebih dari 50 persen.
“Kondisi ini berimplikasi pada PHK pada sektor tambang dan migas, sehingga berpotensi meningkatkan pengangguran dan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Ia menegaskan perlunya langkah mitigasi sebelum menjalankan kebijakan secara penuh. Upaya tersebut mencakup pelatihan keterampilan dasar hingga sekitar 100 jenis keahlian serta bantuan stimulan usaha bagi masyarakat terdampak.
Data sementara menunjukkan sekitar 88 warga membutuhkan intervensi langsung untuk menjaga keberlanjutan ekonomi mereka.
Soroti Sampah dan Infrastruktur
Selain itu, Rendi juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang menurutnya cukup krusial. Larangan sistem open dumping serta jarak angkut yang mencapai lebih dari 80 kilometer menjadi tantangan serius.
Menurutnya, masyarakat belum sepenuhnya siap terhadap sistem retribusi baru. Karena itu, memerlukan dukungan Otorita IKN, khususnya dalam pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru serta kebijakan operasional yang jelas.
Ia juga berharap pengelolaan bersama potensi pariwisata daerah seperti pantai dan hutan pinus untuk mendukung PAD.
“Penting adanya kejelasan kebijakan Otorita IKN serta solusi nyata bagi masyarakat terdampak,” tegasnya.
Sementara itu, Bimo Adi Nursanthyasto menyampaikan bahwa Otorita IKN telah menyiapkan alternatif relokasi usaha bagi pelaku UMKM. Salah satunya melalui penyediaan ruang usaha dalam kawasan KIPP IKN.
“Ruang usaha terbuka bagi UMKM, termasuk rumah makan. Penanganan tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pembinaan sosial dan peningkatan kapasitas SDM,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekitar 147 ribu penduduk telah teridentifikasi sebagai bagian dari wilayah IKN. Pendekatan tersebut berbasis pemberdayaan melalui pendidikan, keterampilan, dan peluang usaha.
Menurut Bimo, sebagian wilayah masih berada dalam kewenangan kabupaten dan provinsi, sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi.
“Pemerintah menjamin kebijakan berlaku secara kompetitif dengan mempertimbangkan dampak sosial,” pungkasnya. (bro2)

