EKONOMI
Beranda / EKONOMI / Pemerintah Bentuk BUMN Khusus Ekspor, Pengawasan SDA Diperketat

Pemerintah Bentuk BUMN Khusus Ekspor, Pengawasan SDA Diperketat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan pembentukan BUMN khusus ekspor untuk awasi komoditas strategis dan cegah under invoicing serta transfer pricing SDA nasional. (HO - Kementerian ESDM)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai menata ulang tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui kebijakan baru. Salah satunya memebtuk Badan Usaha Milik Negara atau BUMN khusus ekspor. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan pembentukan BUMN khusus ekspor bertujuan mencegah praktik penyimpangan dalam perdagangan komoditas ekspor.

“Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,” ujar Bahlil, Senin (25/5/2026).

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Jadi (BUMN khusus ekspor) ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu kan belum berjalan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, menganggap ini sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UU 1945 pasal 33 secara murni dan konsekuen,” lanjutnya.

Digitalisasi dan Ekspor, Strategi BI Balikpapan Agar UMKM Berdaya

Sektor Migas Tak Terpengaruh

Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan ekspor satu pintu tersebut hanya berlaku untuk komoditas strategis sektor mineral dan batu bara. Sektor minyak dan gas bumi tidak masuk dalam skema baru tersebut.

“Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,” jelas Bahlil.

Selain itu, sektor migas juga mendapat pengecualian dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) pada bank-bank Himbara. Pemerintah ingin menjaga kepastian usaha bagi pelaku industri migas yang sebagian besar telah terikat kontrak jangka panjang.

“DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan soal migas,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI. Nantinya, perusahaan tersebut akan menjalankan fungsi sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.

PLN UID Kaltimra Latih UMKM Nunukan Naik Kelas

Model pengawasan ekspor melalui perusahaan negara sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, hingga Vietnam juga telah menerapkan pola serupa dalam pengelolaan komoditas strategis mereka. (bro2)