BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Informasi dari masyarakat kembali menjadi kunci terbongkarnya peredaran narkotika. Berbekal laporan warga, Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Termasuk mengamankan seorang pemuda dengan dugaan terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Minggu (24/5/2026) dalam wilayah Kelurahan Tanjung Redeb. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MAT (23). Termasuk juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 18,64 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” kata Agus, Jumat (29/5/2026).
Saat menjalani interogasi awal, terduga pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu. Petugas langsung menindaklanjuti pengakuan tersebut dengan melakukan penggeledahan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna silver.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah MAT kembali mengaku masih menyimpan sabu dalam kawasan Jalan Poros Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan barang bukti yang pelaku simpan di pinggir jalan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 28 bungkus kecil berisi sabu, 28 potongan pipet kecil berwarna hitam, satu kotak bekas pasta gigi warna putih, serta satu unit telepon genggam.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah kami amankan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnua.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat MAT dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang mengatur kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. (bro2)


