HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Polres Kukar Bekuk Dua Pengedar Sabu di Loa Kulu

Polres Kukar Bekuk Dua Pengedar Sabu di Loa Kulu

Salah satu tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Kukar. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria menjadi tersangka dengan barang bukti sabu seberat 11,40 gram

Penangkapan berlangsung pada Rabu (20/8/2025) malam di Jalan DR. FL. Thobing, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Kedua pelaku berinisial AE (40) dan MIA (29) kedapatan membuang bungkusan plastik berisi sabu ketika berboncengan menggunakan sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba dalam wilayah Jongkang, Loa Kulu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua tersangka yang kerap beroperasi pada kawasan tersebut.

“Ketika tim kami melakukan pengejaran, salah satu tersangka sempat membuang gumpalan plastik. Setelah kami periksa, ternyata berisi 10 bungkus sabu dengan berat kotor 11,40 gram serta satu unit timbangan digital,” ungkap AKP Suyoko, Jumat (22/8/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita dua plastik klip bening, dan satu plastik kresek putih. Kemudian satu unit sepeda motor Honda PCX, dan satu unit ponsel juga menjadi barang bukti.

Promo Tambah Daya PLN Diserbu 2.537 Pelanggan Kaltimra

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama karena merusak masa depan generasi bangsa,” tegas AKP Suyoko.

Kini kedua tersangka telah mendekam dalam sel tahanan Polres Kukar. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. (*/bro2)