BERANDAPOST.COM, BONTANG – Sepasang suami istri nekat mengonsumsi sabu. Akibatnya, keduanya harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Bontang. Petugas menangkap keduanya dalam rumah dengan alamat Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, pada Selasa (9/9/2025) malam.
Kedua pelaku tersebut adalah Ov alias Vv (37) dan suaminya AM alias Gondrong (45). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan total berat 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat isap, uang tunai Rp150 ribu, dan satu unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan dalam rumah tersebut.
“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamatan. Hasilnya, sepasang suami istri berikut barang bukti sabu berhasil kita amankan,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam dalam sel Polres Bontang dan terancam jeratan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano SIK, MSi, mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor.
“Perang melawan narkoba butuh kerja sama semua pihak. Jangan takut melapor, karena Polres Bontang serius memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (*/bro2)