BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam operasi pada Kamis (4/9/2025), polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2,97 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (3/9/2025) malam yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu, Kelurahan Sei Bedungun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial FA, JI, dan DGC.
Saat menggeledah lokasi kejadian dan rumah salah satu tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain beberapa poket sabu siap edar, timbangan digital, dan plastik klip.
Ada juga barang bukti alat konsumsi sabu, telepon genggam, serta sepeda motor untuk aktivitas peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan para tersangka juga mengakui kepemilikan sekaligus peran mereka dalam peredara sabu.
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, demi melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tegas Agus.
Polres Berau menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/bro2)