BERANDAPOST.COM, SANGASANGA – Polisi Sektor Sangasanga, Polres Kutai Kartanegara, berhasil menangkap pelaku pencurian uang kotak amal Masjid Fathul Muin, Kelurahan Sarijaya. Pelaku berinisial EDS (35).
Polisi menangkapnya pada Kamis (30/10/2025) lalu. Penangkapan berlokasi Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Ketua Masjid Fathul Muin. Laporan menyebut adanya pencurian uang dalam kotak amal besar pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
“Pelaku datang sendirian menggunakan sepeda motor Honda Blade oranye hitam. Ia merusak dua gembok kotak amal dan mengambil uang sekitar dua hingga tiga juta rupiah,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Unit Reskrim dan Intel Polsek Sangasanga menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV sekitar masjid. Dari hasil penyelidikan, pelaku kabur ke wilayah Palaran, Samarinda.
Upaya penangkapan sempat terkendala ketika pelaku terdeteksi kembali ke Sarijaya pada Sabtu (25/10/2025). Ia mendorong anggota polisi yang mencoba menangkapnya hingga petugas terjatuh dan terluka.
Setelah pengejaran beberapa hari, polisi akhirnya menangkap pelaku dalam rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, EDS mengaku uang hasil curian sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku juga mengaku pernah mencuri kotak amal dalam Kelurahan Palaran pada 2019. Namun, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah AKP Zulhijah.
Petugas menyita dua gembok rusak, buff hitam, kaos putih, celana jeans biru, sepeda motor Honda Blade KT 2787 BAD, kotak amal hijau, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Pelaku kini mendekam dalm tahanan Polsek Sangasanga dan terjetat Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau warga agar peduli terhadap keamanan lingkungan, termasuk pada tempat ibadah,” tegas AKP Zulhijah. (bro2)


