HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Miliki Sabu, Dua Pria Digiring ke Polsek Balikpapan Selatan

Miliki Sabu, Dua Pria Digiring ke Polsek Balikpapan Selatan

Polsek Balikpapan Selatan mengungkap kasus peredaran sabu-sabu. Dua pria ditangkap dan kasus ini masih didalami penyidik. (Ilustrasi/Gemini)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu-sabu, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Polisi mengamankan dua pria berinisial H dan HRA bersama barang bukti sabu.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 3 Desember 2025. Lokasi penangkapan berada dalam Gang Anugrah, tepatnya depan Langgar Al-Karomah.

“Petugas menemukan dua paket sabu yang tersimpan dalam saku celana pelaku. Penangkapan ini berkat laporan dan pemantauan anggota,” ujar AKP Abu Sangit, Minggu (7/12/2025).

Barang bukti tersebut berupa dua paket sabu dalam plastik bening dengan berat kotor sekitar 0,46 gram, celana pendek warna cokelat krem, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F nomor polisi DA-4814-UD.

Terduga pelaku pertama, H (43), warga Gunung Sari Ulu, dan rekannya HRA (42), warga Kelurahan Damai, langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wanita Paruh Baya Mengedarkan Sabu dan Koplo di Tenggarong

Menurut AKP Abu Sangit, kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara,” ungkapnya.

Dalam kronologi penangkapan, tim opsnal mendapati pelaku menyimpan dua paket sabu dalam saku celana bagian belakang. Kedua pria itu mengakui barang tersebut milik mereka. Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Balikpapan Selatan untuk penyidikan lanjutan.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam jeratan kasus narkotika. Kami terus memberantas peredaran obat terlarang sesuai kewenangan kami di masyarakat,” ujar Ipda Sangidun.

Polda Kaltim Ungkap 1.491 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Ia juga mengajak warga mendukung upaya pemberantasan narkoba.

“Mari kita jaga Kota Balikpapan sebagai kota Madinatul Iman dan wariskan lingkungan yang sehat kepada generasi penerus,” katanya. (bro2)