BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Suasana tenang Desa Pulau Pinang pecah pada dini hari. Sebuah sepeda motor raib dari teras rumah warga. Namun, upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Polisi bergerak cepat dan berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada Jumat (30/1/2026), sekitar pukul 00.30 Wita. Kejadian itu menimpa Husen Maula, warga RT 07 Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam bernomor polisi KT 4177 CAT. Kendaraan itu terparkir teras depan rumah sebelum akhirnya lenyap.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Informasi masyarakat menjadi kunci pembuka arah pencarian. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi identitas dua terduga pelaku.
Kedua tersangka berinisial L dan RAS. Polisi mengamankan keduanya dari Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban beserta satu buah kunci kendaraan.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menegaskan pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga rasa aman warga.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Dedi Supriyanto, Minggu (1/2/2026).
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Polsek Kembang Janggut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, demi menjaga keamanan lingkungan bersama. (bro2)


