BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Grogot menghadirkan layanan akad nikah dalam Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser, Kamis (26/2/2026) pagi tadi.
Layanan ini menandai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam satu lokasi terpadu.
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari hadir langsung pada akad perdana tersebut. Ia memberi selamat kepada pasangan Kahar Musakkar dan Suryati serta mendoakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
“Pemerintah Kabupaten Paser terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan akad nikah dalam MPP ini merupakan salah satu bentuk nyata kemudahan pelayanan yang kami hadirkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah menyediakan seluruh fasilitas tanpa biaya. Ruangan, kursi, hingga perlengkapan pendukung telah tersedia untuk pasangan yang ingin melangsungkan akad dalam MPP.
Namun, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap berlaku sesuai regulasi bagi pasangan yang melangsungkan akad nikah luar kantor KUA dan wajib setor ke kas negara.
Ikhwan menambahkan, pemerintah membuka peluang bantuan bagi warga kurang mampu melalui kerja sama dengan Baznas maupun skema bantuan sosial yang tersedia.
“Kami tidak ingin mempersulit urusan pernikahan. Justru sebaliknya, pemerintah hadir untuk mempermudah. Jika syarat dan rukun pernikahan sudah terpenuhi namun terkendala biaya, maka bisa kita bantu,” tegasnya.
Melalui layanan ini, Pemkab Paser berharap masyarakat merasakan kemudahan administrasi sekaligus memperkuat kinerja MPP pada tingkat nasional. (bro2)


