BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Pemkot Balikpapan Tindaklanjuti Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri

Pemkot Balikpapan Tindaklanjuti Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang penundaan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah selama periode Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi mengatakan SE Mendagri tersebut mengatur penundaan atau pembatalan perjalanan luar negeri bagi gubernur, bupati, dan wali kota.

“Memang ada surat edaran. Itu sebetulnya mulai 14 sampai 28 Maret 2026,” ujar Agus Budi, Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan seluruh pihak yang menjadi objek surat edaran yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan telah mengetahui aturan tersebut.

“Saya kira siapapun yang menjadi objek dalam surat edaran itu sudah mengetahui. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan sudah membacanya,” katanya.

Pelni Balikpapan Tambah Kapal Hadapi Mudik Lebaran

Agus menjelaskan saat ini aturan tersebut belum berlaku karena tanggal pelaksanaan pada 14 Maret. Karena itu, Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu waktu pelaksanaan sesuai ketentuan dalam surat edaran.

“Sekarang kan belum tanggal 14 Maret, jadi kita tunggu saja,” ujarnya.

Wali Kota Balikpapan Umrah

Agus Budi menambahkan informasi yang ia terima menyebutkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud saat ini tengah menjalankan tugas ke luar kota.

“Pak Wali Kota berada di Jakarta sejak Minggu, tapi untuk konteks lainnya saya belum mengetahui,” ungkapnya.

Terkait kabar perjalanan umrah, Agus mengaku sempat mendengar informasi tersebut. Namun menurutnya Wali Kota menyampaikan kepadanya bahwa keberangkatan tersebut dalam rangka tugas ke Jakarta.

Pertamina Gelar BEDUK Ramadan Bersama UMKM Balikpapan

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo sebelumnya telah menjalankan ibadah umrah. Agus menyebut Wakil Wali Kota kembali ke Balikpapan sebelum 14 Maret 2026.

Ia memastikan baik Wali Kota maupun Wakil Wali Kota akan berada di Balikpapan sebelum masa pembatasan perjalanan berlaku.

“Pak Wakil sebelumnya sudah umrah dan rencananya kembali sebelum 14 Maret. Pak Wali Kota juga pasti sebelum tanggal tersebut sudah tiba,” jelasnya.

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran tersebut untuk memastikan kepala daerah tetap berada dalam wilayah masing-masing selama periode Lebaran guna mengawasi pelayanan publik dan kesiapsiagaan daerah. (bro2)

MTsN 1 Balikpapan Raih Enam Medali KALTIM Science 2026