BERANDAPOST.COM, BONTANG – Kepastian status pegawai pemerintah dan kemampuan daerah membiayai pelayanan publik menjadi perhatian utama banyak pemerintah daerah. Ketika kebutuhan aparatur terus meningkat, sementara ruang fiskal terbatas, daerah membutuhkan kebijakan yang lebih fleksibel. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Semangat itulah yang mendorong Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI tersebut menghadirkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, dan para gubernur. Hadir juga perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
Forum tersebut menghasilkan tujuh poin kesimpulan penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Terutama terkait tata kelola aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Kebijakan tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Komisi II DPR RI mendorong agar ketentuan tersebut tidak diterapkan secara kaku melalui kebijakan Kementerian Keuangan. Langkah ini agar daerah tetap memiliki ruang mengelola kebutuhan aparatur sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing.
Komisi II Larang Pemberhentian PPPK
Perhatian besar juga tertuju pada keberlanjutan nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Komisi II DPR RI menegaskan tidak boleh ada pemberhentian pegawai hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau akibat pembatasan belanja pegawai.
Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang selama ini menantikan kepastian status dan keberlangsungan pekerjaan mereka.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan meningkatkan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Tambahan dukungan fiskal untuk memperkuat kemampuan daerah menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Dukungan pendanaan dari APBN bagi PPPK tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan juga menjadi salah satu poin strategis.
Dari sisi regulasi kepegawaian, daerah kini menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang tengah disiapkan Kementerian PANRB. Regulasi tersebut untuk memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial bagi ASN dan PPPK.
Menyikapi berbagai arahan nasional tersebut, Pemerintah Kota Bontang menyatakan kesiapan melakukan efisiensi anggaran. Terutama pada sektor yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Pada saat yang sama, pemerintah akan memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga berkomitmen menyusun kebutuhan ASN secara lebih terukur berdasarkan kompetensi, kebutuhan riil organisasi, serta kemampuan fiskal daerah.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Pemkot Bontang berharap berbagai kebijakan yang lahir mampu menciptakan tata kelola aparatur yang lebih adil, berkelanjutan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (bro2)

