BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni DW, GB, dan BH.
“Kasus ini kami kembangkan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka sebelumnya. Kami kemudian menerbitkan laporan polisi pada 27 Februari 2026,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa total 55 saksi, terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli.
“Dari 50 saksi tersebut, 32 saksi menguatkan keterlibatan tersangka, sementara 18 lainnya berasal dari unsur tim anggaran DPRD,” jelasnya.
Selain itu, Polda Kaltim melibatkan lima saksi ahli yang berasal dari berbagai bidang, seperti pengadaan barang dan jasa, keuangan daerah, digital forensik, hingga pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, EM diduga memiliki peran utama dalam kasus ini.
“Perannya sebagai pihak yang mengatur seluruh proses, termasuk menunjuk perusahaan penyedia, yakni PT SIA, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki spesifikasi sesuai untuk pengadaan RPU,” tegas Bambang.
Pengadaan RPU tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp20 miliar.
Dari hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10.845.447.338. Sementara itu, pengembalian kerugian yang telah terlaksana sebelumnya sebesar Rp7,09 miliar.
“Yang bersangkutan berperan sebagai otak dalam pelaksanaan kegiatan ini,” katanya.
Saat ini, total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah empat orang. Sebelumnya, Polda Kaltim telah melimpahkan ke kejaksaan (tahap II), sementara EM sebagai tersangka baru.
Penyidik juga memastikan hingga saat ini belum menemukan keterlibatan pihak lain dari luar para tersangka.
“Sampai saat ini tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk kepala daerah,” pungkasnya.
Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran dana atau pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi ini. (bro2)

